progresifjaya.id, MAJALENGKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menyalurkan dana hibah kepada sejumlah Lembaga Keagamaan dan Pondok Pesantren di Kabupaten Majalengka mencapai empat miliar rupiah.
Prosesi pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2023 tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Perjanjian antara Pemda Majalengka dengan Lembaga Pondok Pesantren, di Gedung Yudha, Senin (17/07/2023).
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, H. Asep Zaki Mulyanto, mengatakan, bahwa lembaga yang akan menerima Hibah Daerah Tahun 2023 dari semula dari dokumen anggaran ada 42 lembaga.
Namun ada 7 lembaga yang ditangguhkan pemberiannya dan akan dipertimbangkan kedepannya di tahun anggaran 2024.
Ada beberapa kriteria dalam memenuhi prasyarat sebagai penerima penandatanganan nota perjanjian Hibah Daerah, diantaranya pemberian hibah tersebut peruntukannya sudah secara spesifik dan telah ditetapkan dalam proposal.
Sehingga, para lembaga yang hadir disini telah secara spesifik memenuhi sayarat dan telah ditetapkan.
Kemudian bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta pemberian hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun.
Lembaga organisasi calon penerima hibah sejalan serta mendukung terhadap visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
Dengan artian, apa yang dilaksanakan sejalan dengan apa yang menjadi program Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
Selain itu, organisasi lembaga tersebut bersifat nirlaba sukarela dan bersifat sosial kemasyarakatan.
“Total Dana Hibah yang akan diberikan kepada 35 lembaga yang telah tertuang dalam Kep Bup Nomor 02030004/KEP.647-KESRA Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 adalah sebesar Rp 4.375.000.000,” ujar Kabag Kesra.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengucapkan selamat kepada para penerima bantuan dana Hibah kepada lembaga agama dan Pondok Pesantren sejumlah 35 di Kabupaten Majalengka.
Dalam politik anggarannya pada masa kepemimpinan Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana, mencoba menghidupkan kembali Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Setelah kurang lebih 10 tahun ke belakang, dana hibah itu tidak ada, namun di tahun 2023 telah dianggarkan sebesar 9,2 miliar rupiah untuk hibah dan untuk di tahun 2024 telah dianggarkan sebesar 12,4 miliar rupiah.
Khusus untuk lembaga keagamaan yang akan menerima Dana Hibah Tahun 2023 ini sejumlah 35 lembaga senilai Rp 4.375.000.000.
“Semoga dengan bantuan dana hibah dari Pemda Majalengka untuk 35 lembaga keagamaan ini dapat membantu dan memperlancar proses baik itu operasional maupun hal-hal lainnya bagi lembaga yang menerimanya. Semoga dapat bermanfaat. Kepada Sekda beserta Kepala BKAD untuk membantu dengan sesegera proses penerima dana hibah ini agar cepat sampai kepada penerimanya,” pungkas Bupati.
Sementara salah satu penerima bantuan dana hibah, Ketua ICMI Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri merasa berterima kasih kepada Pemkab Majalengka dalam hal ini Bupati yang telah respon terhadap lembaga keagamaan dan ponpes.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan dan keperdulian seorang pemimpin untuk memajukan lembaga keagamaan dan pondok pesantren supaya lebih maju dan ini juga sesuai dengan visi misi religius, ” ujar Diding. (Bram)