Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPemkab Pandeglang Pecat Dua Guru SDN, Sutoto : Keduanya Langgar PP No...

Pemkab Pandeglang Pecat Dua Guru SDN, Sutoto : Keduanya Langgar PP No 94 Tahun 2021

progresifjaya.id, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberhentikan dengan tidak hormat dua guru di wilayahnya karena sering tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekdis Dikbud Pandeglang Dr. Sutoto, M.Si., kepada progresifjaya.id bahwa Pemkab Pandeglang telah memberhentikan dua guru yang berinisial R dari SDN Kadujangkung 1, Kecamatan Mekarjaya dan A dari SDN Sukamulya, Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang.

“Kedua guru tersebut diberhentikan karena mangkir, tidak masuk kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ya, khususnya PP yang terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa untuk akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari,” ujarnya Kamis, (14/10/2021).

Menurut Sutoto, PP tersebut mengatur akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari sampai maksimal 54 hari. Mereka sudah melanggar peraturan tersebut maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“itu sudah resmi oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat, maka segala haknya baik itu gaji, tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan ini, itu sudah tidak ada lagi haknya atau tidak bisa di bayarkan lagi,” katanya tegas.

Sutoto berharap kepada semua Guru khususnya di Kabupaten Pandeglang agar bisa memperhatikan regulasi atau ketentuan-ketentuan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bunyi pasal 15 ayat 2 PP Nomer 94 tahun 2021 kata Sutoto, menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

“Dalam PP tersebut dimana salah satu ayatnya juga menyebutkan bahwa apabila pegawai negeri termasuk di dalamnya Guru tidak masuk kerja berturut-turut selama 10 hari itu dapat diberhentikan gajinya pada bulan berikutnya dan apabila secara akumulasi mencapai 54 hari maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ASN yang tidak masuk selama tiga hari dalam setahun diberi teguran lisan.

Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada ASN yang bolos 4 hingga 7 hari dalam setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7 hingga 10 hari adalah diberi surat peringatan tidak puas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

Penulis: Dede

Artikel Terkait

Berita Populer