Sunday, December 8, 2024
BerandaTNI/PolriPemkab Serius Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pemkab Serius Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

progresifjaya.id, PANDEGLANG – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai yang telah disalurkan secara bertahap beberapa waktu lalu melalui dana APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Pandeglang, menyisakan berbagai permasalahan seperti bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran, duplikasi data, dan lain sebagainya.

Ditambah lagi hasil evaluasi Kemensos RI beberapa hari yang lalu untuk perbaikan data penerima bantuan sosial, untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang serius untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini masih menggunakan data tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin usai menghadiri Rapat Kepala OPD di oproom Sekretariat Daerah, Senin (6/7).

Pery mengungkapkan, perbaikan data DTKS dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor: 460/1724-Dinsos/VII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.

“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah se Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan verifikasi dan validasi by name by adress DTSK tahun 2015,” ungkapnya.

Hal ini penting untuk segera dilakukan, lanjut Pery, karena data yang dipakai sudah cukup lama.

“Mengingat perubahan kondisi Keluarga Penerima Manfaat yang dinamis, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan status ekonomi, perpindahan penduduk dan lain sebagainya. Dan yang terpenting lagi DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan terhadap seluruh bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahtraan sosial,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Nuriah menambahkan, ada 14 kategori untuk menentukan warga penerima bantuan.

“Ke-14 kategori tersebut diantaranya luas dan jenis lantai bangunan tempat tinggal, sumber penerangan rumah tangga, fasilitas MCK, instensitas makanan layak dan lain sebagainya. Dari 14 kategori itu, minimal 7 kategori yang terpenuhi dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bantuan/status warga tidak mampu,” ungkapnya.

Penulis: Dede

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer