progresifjaya.id. JAKARTA – Pemerintah Kelurahan (Pemkel) Duren Tiga bersama petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan cara menyisir sejumlah lokasi tempat usaha serta kontrakan dan kost-kostan yang tersebar di wilayah kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Dalam kegiatan sidak yang dilakukannya tersebut, kedapatan sejumlah tempat usaha dalam menjalankan usahanya melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Selain itu, petugas gabungan dalam kegiatan sidak yang menyisir ke wilayah RW 007 dimana terdapat sejumlah rumah kontrakan dan kost-kostan. Mendapati rumah kontrakan yang semula terpasang surat peringatan dari lurah terkait pendatang dari luar kota, sudah tidak terlihat ditempatnya lagi diduga sengaja dicopot warga.
Menurut Lurah Duren Tiga, Mursid, atas pelanggaran tersebut terpaksa memberikan tindakan keras dengan memberi teguran tertulis kepada tempat usaha. Sedangkan, hilangnya surat peringatan lurah diminta kepada warga untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Dijelaskan Lurah Duren Tiga, Mursid, tempat usaha yang ditindak tersebut kedapatan melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I, dengan memberikan tindakan tegas dengan teguran tertulis yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola usaha tersebut. “Kita berikan teguran tertulis, atas pelanggarannya itu,” katanya.
Dikatakan Mursid, ada empat tempat usaha yang diberikan teguran tertulis yaitu dua tempat usaha yang bergerak di bidang restaurant cepat saji, bengkel motor dan sparepart. “Manajer dari makanan cepat saji ini memahami dan bersedia mematuhi peraturan,” ujarnya.
Dalam sidak yang dilanjutkan dengan melakukan penyisiran sejumlah rumah kontrakan di wilayah RW 007, menemukan rumah kontrakan yang kedapatan mencopot surat peringatan dari lurah terkait pendatang dari luar kota. Pihaknya, menjelaskan ke warga tersebut agar mentaati peraturan yang sudah diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Dikatakannnya, bahwa pemudik dikarantina selama 14 hari bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dan memberi rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar. “Taati aturan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona,” katanya.
Lurah Mursid dalam kesempatan tersebut, menyempatkan diri mengajak petugas Jumantik RW 007 mendatangi rumah untuk pengecekan jentik nyamuk. “Kita juga harus mencegah datangnya wabah DBD di lingkungan ini,” tandasnya.
Penulis/Editor: M. Maruf