progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase di wilayah Jakarta Selatan. Terutama wilayah yang masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) dan tempat usaha serta pasar terkait COVID 19.
Pasalnya, berdasar data ada tiga wilayah Rukun Warga (RW) yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK), sebelas tempat usaha dan dua pasar tidak menjalankan protocol kesehatan dalam masa PSBB transisi Fase I sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, tidak memungkiri di wilayah kerjanya ada tiga wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat (WPK) dan ini menjadi perhatiannya. Bahkan, dirinya fokus dan prioritaskan terhadap tiga wilayah Rukun Warga (RW) yang masuk dalam WPK.
Dikatakannya, tiga wilayah RW tersebut dua diantaranya ada di Kecamatan Cilandak yaitu di RW 01 kelurahan Lebak Bulus dan di RW 02 kelurahan Pondok Labu serta RW 05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Pihaknya menegaskan, ke tiga RW tersebut akan diawasi secara ketat selama masa PSBB Transisi Fase I akan difokuskan penjagaan akses keluar masuk warga. “Sanksi tegas tetap diterapkan bagi warga yang melanggar aturan PSSB,” tandasnya, Rabu (10/9).
Selain akses keluar masuk, lanjutnya, pengawasan di tiga RW itu juga difokuskan pada masalah kesehatan dan mengimbau warga agar tetap mewaspadai ancaman wabah COVID-19 di masa PSBB Transisi. “Agar warga merasa nyaman dan aman,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat telah menindak dengan teguran keras terhadap 11 tempat usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Karena, tegasnya, tempat usaha itu kedapatan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “ Disana tidak menjalani aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB),” katanya Rabu (10/6).
Dirinya menyebutkan, jumlah tersebut hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukannya dari tanggal 2 Juni hingga 9 juni 2020. Sebanyak 11 tempat usaha yang ditindak bergerak di bidang trading, saham berjangka, leasing, virtual office, salon kecantikan dan lainnya.
Dia menjelaskan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak diterapkan tempat usaha itu, antaranya tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak menerapkan physical distancing, tidak menjalankan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai sebelum memasuki lingkungan kerja. “Karena sedang masa transisi, hanya diberikan teguran keras,” tuturnya.
Teguran diharapkan, agar tempat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan. Jika, tegasnya, tetap membandel dalam menjalankan usahanya tidak menerapkan aturan PSBB tidak menutup kemungkinan akan ditutup sementara atau bahkan dicabut izinnya.
Pengawasan ketat juga dilakukan petugas gabungan dari unsure kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Puskesmas Pesanggrahan, serta Kepolisian, dan TNI di sejumlah pasar di wilayah Jakarta Selatan, antaranya Pasar Bintaro, Pesanggrahan dan Pasar Kebayoran Lama, Kebayoran Lama.
Menurut Camat Kebayoran Lama, Aroman Nibang, dalam razia yang dilakukannya masih ditemukan pedagang yang tidak memakai masker dengan alsan lupa tidak dibawa atau ada tapi tidak dipakai. “Kita menegur pedagang yang membawa tapi tidak memakai masker,” katanya Rabu (10/6).
Senada diungkapkan, Lurah Pesanggrahan Jumadi yang ikut serta dalam sidak di Pasar Bintaro selain tidak memakai masker juga tidak adanya hand sanitizer di pasar itu. Pihaknya, memberikan ancaman apabila kedapatan tidak mengedepankan protokol kesehatan, maka pedagang akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis/Editor: M. Maruf