progresifjaya.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa pembuangan sampah ke Kali Bekasi merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi sekelompok orang membuang sampah menggunakan mobil bak terbuka viral di media sosial.
Meskipun lokasi pembuangan berada di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dugaan kuat menyebutkan bahwa sampah tersebut berasal dari wilayah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras aksi tersebut. Ia menyatakan bahwa pembuangan sampah sembarangan adalah bentuk pelanggaran hukum dan tindakan merusak lingkungan.
“Ini jelas pelanggaran. Kami akan menindak tegas para pelaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang merusak lingkungan,” tegas Tri, Senin (28/4/2025).
Pemkot Bekasi juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Tri menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Sementara itu, Kelurahan Kebalen berencana berkoordinasi dengan Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi, untuk menangani permasalahan ini. Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, menyatakan siap mendukung penyelesaian kasus ini.
“Koordinasi antarinstansi sangat penting. Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan,” kata Ismail. (Jamins)