progresifjaya.id, JAKARTA – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menghadiri pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/6/2023).
Pemusnahan barang bukti menindaklanjuti putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, tindak pidana terorisme dan tindak pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht), dengan hasil putusannya dirampas untuk dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pemusnahan barang bukti selain merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, yang telah berkuatan hukum tetap, hal itu juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakarta Timur, Fitri Eka, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada Juli 2022 hingga Maret 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya dari perkara tindak pidana terorisme yang terdiri dari 142 perkara, berupa senjata api rakitan, airsoftgun, golok, pisau, pedang, celurit, parang, keris, panah, dan buku-buku.
Ada juga alat elektronik seperti handphone dan laptop, yang dihancurkan dengan alat gerinda dan gilas dengan dengan mobil wales qilas, serta dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dengan 69 barang bukti perkara yang dimusnahkan berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, ekstasi 356 butir serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain. Dari perkara ini juga dimusnahkan alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk tindak pidana umum yaitu pelanggaran Undang-undang Kesehatan tanpa izin edar. Barang bukti yang dimusnahkan seperti minuman SOJU sebanyak 64 dus, masing-masing dus berisi 20 botol atau total 1.280 botol. Sebanyak 95 barang bukti perkara lainnya, berupa pakaian, handphone, leter T dan lain-lain.
“Dengan adanya giat setiap tahunan pemusnahan ini, kita akan buktikan bahwa jaksa selaku eksekutor punya komitmen kuat untuk melakukan upaya penegakan hukum secara komprehensif. Dari tingkatan penuntutan sampai eksekusi barang bukti sudah kita musnahkan dan sesuai ketentuan dan semoga ini menambah kepercayaan masyarakat, bahwa kita berkomitmen untuk memusnahkan barang bukti ini supaya mereka di luar sana tidak mau berbuat melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Timur AKBP Fanani, Lurah Cipinang Besar Selatan Agung Budi Santoso, dan Kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajid Putut Widagdo. (Roby)