progresifjaya.id, JAKARTA – Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, aman, dan bebas dari paparan asap rokok, delapan sekolah di Jakarta Utara terpilih sebagai sekolah percontohan kawasan tanpa rokok yang pertama.
Adapun sekolah yang menjadi lokasi percontohan kawasan tanpa rokok yaitu SMPN 261, SMPN 23, SMPN 129, SMPN 270, SMPN 277, SMPN 162, SMPN 231, dan SMPN 244.
“Hari ini, dilakukan penandatangan komitmen sekolah percontohan kawasan tanpa rokok yang akan diterapkan di delapan sekolah di Jakarta Utara. Kami berharap sekolah percontohan ini akan menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lainnya agar ikut menerapkan kebijakan serupa,” jelas Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat membuka sosialisasi kawasan tanpa rokok di sekolah dan penandatanganan komitmen sekolah percontohan kawasan tanpa rokok di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (24/9).
Kawasan tanpa rokok di sekolah bukan hanya sekedar larangan tetapi menjadi langkah awal yang signifikan untuk melindungi siswa dari bahaya asap rokok.
“Bagaimanapun sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan termasuk dengan tidak merokok. Anak-anak yang sedang mencari jati diri ini penting untuk diberikan pemahaman tentang baik dan buruknya sehingga mereka akan mengetahui konsekuensinya,” ungkapnya.
Ali pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara dan para UKPD terkait yang telah mendukung terlaksananya program kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik demi terciptanya generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh buruk rokok,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan menerangkan bahwa menurut WHO, merokok merupakan faktor risiko ketiga penyebab kematian di dunia.
Hal ini disebabkan rokok berkontribusi pada penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, diabetes melitus, kanker, dan gangguan pernafasan.
“Saat ini, Jakarta Utara menduduki peringkat ke-56 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerapkan kawasan tanpa rokok. Dari tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, hari ini diperkuat di tatanan tempat belajar mengajar yaitu sekolah,” pungkasnya. (Mus)