Friday, March 28, 2025
BerandaMegapolitanPemkot Jaktim Bersama KPK RI Bahas Fasos dan Fasum

Pemkot Jaktim Bersama KPK RI Bahas Fasos dan Fasum

progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) dari para pemegang SIPPT/IPPT/IPPR (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), di Ruang Pola, Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (5/11/2020).

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, mengatakan KPK RI berkunjung ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan sosialisasi terkait aset SIPPT/IPPT/IPPR yang ada di Jakarta Timur. Ia mengatakan, ada 285 SIPPT/IPPT/IPPR yang akan ditagih kepada pemegang kewajiban untuk fasos dan fasum.

“Kita di sini bersama KPK akan memberikan sosialisasi bagi pemegang kewajiban, masih ada 285 lagi tentunya ini jadi perhatian kita bersama,” ujar Wali Kota.

Ia berharap segala permasalahan yang menjadi kendala terkait fasos dan fasum yang belum lengkap administrasi dapat dipecahkan dengan melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) agar terselesaikan dengan cepat.

“Saya meminta kepada KPK agar menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kejaksaan, Inspektorat agar aset kita terselesaikan dengan cepat dan baik,” tandasnya.

Hendra Teja selaku Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK RI, memberikan, apresiasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Administrasi Jakarta Timur dalam verifikasi dan indetifikasi terkait fasos dan fasum yang ada di Jakarta Timur.

 “Kedepannya kita bersama-sama memecahkan masalah administrasi terkait Fasos Fasum di Jakarta Timur,” tuturnya.

Sumber: Dinkominfotik

Penulis: Roby

Artikel Terkait

Berita Populer