progresifjaya.id, JAKARTA – Pemohon kasasi I Witra Budiman dan pemohon kasasi II Marsika tidak patut untuk dilindungi oleh hukum. Sebab, kedua pemohon kasasi tersebut tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan transaksi jual beli terhadap objek yang disengketakan.
Sebab, objek sengketa tersebut telah dihibahwasiatkan oleh almarhum David Budiman semasa hidupnya kepada Lo Hanny sebagai termohon kasasi I/terbanding dahulu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan Notaris Desman, SH., MHum., MM., sebagai turut termohon kasasi II/turut terbanding dahulu turut tergugat konvensi/turut penggugat rekonveksi.
Hal itu dikatakan Tonny Purba, SH., MH., Ricardo Putra, SH., dan Bonar Nainggolan, SH., dari Kantor Hukum “Tonny Purba and Partners” sebagai kuasa hukum termohon kasasi dalam Kontra Memori Kasasi menanggapi peryataan kasasi dari pemohon kasasi yang disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Selasa (13/10-2020).
Dia katakan, semasa hidup almarhum David Budiman, objek sengketa yang telah diperjualbelikan oleh pemohon kasasi tersebut telah dihibahwasiatkan kepada termohon kasasi tanggal 6 Juni 2006 dan objek sengketa tersebut pun telah dikuasai oleh termohon kasasi sejak tahun 2008 hingga saat ini selaku penerima hibah wasiat.
Ditambahkannya, sesuai dengan pasal 884 KUHPerdata disebutkan, “Ketentuan dimana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis”.
Dan, pemohon kasasi sudah jelas-jelas mengetahui objek sengketa adalah miliknya termohon kasasi dengan cara wasiat, serta hal itupun telah diterangkan oleh saksi Megawati dalam keterangannya sebagai saksi dalam perkara di PN Jakarta Utara.
Sebagaimana, lanjutnya, Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan dengan adanya Putusan PT. DKI Jakarta telah dinyatakan, pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no. 02, Akte Jual Beli (AJB) no. 136 tidak memiliki kekuatan hukum karena didasari oleh adanya akte wasiat terhadap objek sengketa dari almarhum David Budiman kepada termohon kasasi (Lo Hanny).
Disamping itu, kata dia, bahwa Judek Faksi sudah sangat tepat dan benar dalam penerapan hukum formil atas putusan tersebut dan dengan demikian tidak mungkin lagi berulangkali membuat pertimbangan hukum, karena dalam penguraian pertimbangan hukumnya oleh majelis hakim sudah cukup jelas dan lengkap.
Sehingga Majelis Hakim Tingkat Kasasi sudah sangat patut menolak seluruhnya semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon kasasi ( Witra Budiman sebagai pemohon kasasi I / pembanding I dahulu penggugat konvensi I/ tergugat rekonvensi I dan Marsika sebagai pemohon kasasi II / pembanding II dahulu penggugat konvensi II / tergugat rekonvesi II yang diajukan dalam memori kasasinya.
Dikatakannnya, maka berdasarkan dalil- dalil yang diungkapkan tersebut, termohon kasasi melalui kuasa hukumnya memohon kepada Yang Terhormat Ketua MA Ri Cq Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan, menolak permohonan kasasi dan memori kasasi dari pemohon kasasi/pembanding/penggugat untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 245/Pdt/2020/PT.DKI tanggal 8 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 336/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 7 Mei 2019 dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada para pemohon kasasi.
Sebagaimana diketahui, Witra Budiman dan Marsika yang memaksakan kehendaknya untuk mengalihkan atau memindahtangankan objek sengketa menjadi hak miliknya hanya berdasarkan bahwa ibunya Judiana Mariaty Lie yang merupakan ibu kandungnya adalah pasangan suami istri dengan almarhum David Budiman Lie, sedangkan Lo Hanny juga adalah istri dari almarhum David Budiman Lia.
Dimana perkawinan kedua istri David Budiman Lie tersebut sama- sama tidak dicatatkan di Kantor Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil). Sehingga kedudukan antara Judiana Mariaty Lie dan Lo Hanny ada
[10:14, 10/15/2020] Ari Progresif: Sehingga kedudukan antara Judiana Mariaty Lie dan Lo Hanny adalah sama sebagai istri yang bukan sah dari almarhum David Budiman Lie.
Ketika, almarhum David Budiman Lie semasa hidupnya telah menghibah wasiatkan sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 202 M2 yang terletak di Jl. Pluit Putra VIII No.8 Blok I Kav. No. 11 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2804/Pluit, Jakarta Utara.
Namun, Witra Budiman dan Marsika memaksakan keinginannya untuk mengalihkan SHM tersebut menjadi miliknya dengan membuat PPJB No. 02 tanggal 1 Nopember 2016 jo AJB No. 136 tanggal 29 Agustus 2017.
Dan, kedua kakak beradik tersebut pun mengatakan sebidang tanah dan bangunan tersebut telah dibayar oleh orang lain sebesar Rp 1,993 miliar, tetapi ketika dipersidangan kedua kakak beradik tersebut tidak dapat menunjukkan kwitansi sebagai bukti pembayaran tanah dan bangunan tersebut.
“Kami kuasa hukum Lo Hanny telah melaporkan Witra Budiman dan Mariska ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan surat pada tanggal 17 Mei 2018,” kata Ricardo Putra, SH usai mendaftarkan Kontra Memori Kasasi di PN Jakarta Utara, pekan lalu.
Ditambahkannya, semua pertimbangan hukum, baik yang dibuat majelis hakim PN Jakarta Utara No. 336/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 7 Mei 2019 maupun yang menguatkan dari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 245/Pdt/2020/PT.DKI tanggal 8 Mei 2020 tidak ada sedikitpun kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya, juga dalam memahami fakta-fakta, bukti-bukti dan dokumen persidangan yang telah diajukan para pihak dalam persidangan serta putusan tersebut adalah telah tepat dan benar.
Penulis/Editor: Ari