Thursday, October 10, 2024
BerandaBerita UtamaPemprov DKI Himbau Pemilik Kendaraan Segera Lakukan Uji Emisi

Pemprov DKI Himbau Pemilik Kendaraan Segera Lakukan Uji Emisi

progresifjaya.id, JAKARTA – Seiring akan segera dilaksanakannya penindakan bagi kendaraan yang tidak ikut serta tidak lulus uji emisi oleh jajaran Polda Metro Jaya pada 1 September 2023 yang akan datang.

Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta menghimbau para pemilik kendaraan segera melakukan uji emisi.KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi.

“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023.ari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta”.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi progresifjaya.id, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

Asep menuturkan, kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi adalah kendaraan dengan usia tiga tahun atau lebih.

Di wilayah Jakarta, terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Disisi lain menurutnya, edukasi kepada warga agar melakukan uji emisi kendaraan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta.

“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” tutur, Asep

Ditambahkannya, setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. “Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal,” imbuhnya.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer