Friday, September 20, 2024
BerandaBerita UtamaPemprov DKI Jakarta Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Illegal Hasil Operasi Petugas

Pemprov DKI Jakarta Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Illegal Hasil Operasi Petugas

progresifjaya.id, JAKARTA – Puluhan ribu botol Miras (Minuman Keras) illegal berbagai jenis, hasil operasi petugas gabungan dari berbagai wiayah di Jakarta, dimusnahkan. “Miras itu sangat berbahaya bagi masyarakat, dan peredarannya pun hasil memiliki ijin resmi”.

Hal ini diungkapkan, Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono didampingi, Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja), Arifin saat mengggelar pemusnahan Miras (Minuman Keras), di  Kawasan Monas (Monumen Nasional), Kamis (30/11/2023).

Puluhan Ribu Botol Miras (Minuman Keras) Beralkohol dihancurkan dengan menggunakan alat berat, di Kawasan Monas (Monumen Nasional), Jakarta, Kamis (30/11/2023) (ist)

“Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta berkomitmen dengan tegas terhadap segala hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat, salah satunya terkait miras harus ditindak jika dijual secara illegal. “ Pemprov berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan BIN (Badan Inteljen Negara) melakukan operasi secara rutin, dan yang dimusnahkan merupakan hasil kerjabareng,” tuturnya.

Joko menambahkan, jelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru), kegiatan operasi kan terus dilakukan secara priodik, dari hasil operasi   dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan, imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan,  dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri, di masing-masing Kota Administrasi, dan strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum termasuk penertiban secara terus-menerus akan dilakukan Sat Pol PP di lima wilayah Kota termasuk Sat Pol PP di wilayah Kecamatan.

Arifin juga menuturkan, langkah ini dilakukan guna meminimalisir, dan mengendalikan peredaran Miras illegal di wilayah Jakarta sekaligus salah satu upaya tanggungjawab Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya Miras Oplosan yang berakibat kematian.

“Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan. Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat, bahwa Pemda berupaya semaksimal mungkin melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol illegal ataupun tanpa, dan membahayakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hasil penertiban minuman keras beralkohol illegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk berjumlah sekitar 25.331 botol, dengan rincian Sat Pol PP Provinsi, 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara 2.601 botol, Kota Administrasi Barat 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur 2.211 botol.

Penulis/Editor : Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer