progresifjaya.id, JAKARTA – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi fase I di wilayah Jakarta secara resmi diperpanjang hingga 30 Juli 2020 mendatang. Hal ini dijelaskan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lewat channel akun youtube Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dalam channel tersebut, Anis juga mengajak seluruh warga untuk lebih serius memastikan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, hingga menjaga jarak aman antarsesama.
“Harus lebih serius pastikan protokol kesehatan. Pada prinsipnya bila tak perlu keluar rumah jangan pergi. Perhatikan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Anies menerangkan bahwa protokol kesehatan merupakan tanggungjawab bersama. Sehingga, ia meminta agar warga tak menganggap remeh persoalan pandemi Covid-19.
“Ini adalah tanggungjawab kita semua, jadi jangan anggap enteng. Jangan meremehkan ini,” tuturnya.
Anies mengatakan, bahwa Rt penularan kasus Covid-19 masih berlangsung secara fluktuatif. Menurut dia, angka Rt kasus Covid-19 di Ibu Kota sekitar 1.
“Dengan angkanya berkisar antara 1 artinya wabah ini stabil tidak alami kenaikan tidak juga alami penurunan,” tuturnya.
Anies berharap, penerapan protokol kesehatan bisa menurunkan angka Rt di bawah I di Ibu Kota. Ia melanjutkan bahwa penerapan perpanjangan PSBB transisi fase I guna mengendalikan pandemi virus corona.
“Kita tentu inginkan Rt turun dari 1 menjadi lebih kecil. karena itu kita sekarang berada di angka 1, ada pergerakan percepatan penularan Rt itu meski ekstra. Maka akan amat berisiko apabila kita longgarkan fase 1 PSBB transisi dan masuk ke fase I,” tandasnya.
Penulis/Editor: Asep Sopyan Af