Tuesday, May 20, 2025
BerandaNusantaraPenambang Pasir Ilegal di Cihara Merusak Ekosistem Laut

Penambang Pasir Ilegal di Cihara Merusak Ekosistem Laut

progresifjaya.id, LEBAK – Aktifitas penambangan pasir laut ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin hari semakin meresahkan warga. Pasalnya, penambangan pasir laut ilegal tersebut dinilai sudah merusak ekosistem laut disekitar pantai Cihara. Hal tersebut terlihat dari banyaknya lokasi pantai mengakibatkan abrasi akibat penambangan, belum lagi berbagai terumbu karang mengalami kerusakan.

Dikatakan tokoh pemuda Lebak Selatan, Hasanudin, di sekitar Pantai Cihara, tepatnya di area Perhutani Cibobos terjadi eksploitasi tambang pasir kuarsa  yang tidak memiliki izin serta aktifitasnya tidak mengindahkan dan menghiraukan keadaan sekitar di lingkungan. Akibatnya banyak ekosistem laut yang rusak, seperti terancamnya keberadaan terumbu karang dan area pantai yang rusak.

“Lingkungan di sekitar Pantai Cihara tepatnya yang berada di kawasan area Perhutani Cibobos menjadi rusak karena keberadaan aktifitas galian pasir laut. Setiap hari mereka melakukan penambangan, ironisnya mereka tidak memiliki izin pertambangan yang resmi,” kata Hasanudin, Senin( 28/04/2025).

Menurut Hasanudin, penambangan galian C illegal di Kecamatan Cihara itu  melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah terjerat pidana penjara paling lama 10 tahun, denda maksimal 10 miliar rupiah.

Hasanudin mengatakan, meski aktifitas galian pasir laut tersebut sudah berlangsung sejak lama. Akan tetapi tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Perhutani, seakan-akan lembaga pemerintah melakukan pembiaran terhadap keberadaan aktifitas penambangan pasir laut illegal itu.

“Penambang pasir laut illegal itu berpotensi terjerat pidana. Namun meski aktifitasnya sudah berlangsung lama, akan tetapi pemerintah terkesan tutup mata,” jelasnya.

Cecep Casmadi, seorang pengguna jalan ruas Malingping-Bayah merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk pengangkut pasir illegal di sekitar Pantai Cihara. Hal tersebut dikarenakan sisa sisa material pasir basah yang tercecer  menyebabkan jalan raya menjadi licin di ruas jalan Malingping-Bayah.

“Saya pernah terjatuh dari motor saat melintas di kawasan Pantai Cibobos,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudin berjanji akan segera mendatangi lokasi galian pasir laut tersebut.

Pihaknya akan memeriksa dokumen perizinan. Namun begitu ia tetap akan berkoordinasi dengan DESDM Provinsi Banten. Karena menurutnya, kewenangan tambang saat ini berada di pihak Provinsi Banten.

“Kita akan turun ke sana besok Kang. Kita akan melakukan pengecekan, namun kita juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak provinsi,” kata Anna. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer