Tuesday, May 13, 2025
BerandaHukum & KriminalPenasehat Hukum Korban Mengapresiasi Majelis Hakim Melakukan Penahanan Terdakwa Miming Theniko

Penasehat Hukum Korban Mengapresiasi Majelis Hakim Melakukan Penahanan Terdakwa Miming Theniko

progresifjaya.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tuti Haryati melakukan penahanan rutan terhadap Miming Theniko terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan penahan itu dikeluarkan majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan Miming sebagai terdakwa di Ruang tiga Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 24 April 2025.

Penahanan terhadap terdakwa Miming Theniko mendapat protes dari tim Penasihat Hukum Dr.Yopi Gunawan, SH., MH., mereka menilai majelis hakim tidak memberikan keadilan.

Seperti terungkap terdakwa Miming baru sekitar sepuluh hari keluar dari dalam tahanan, Miming ditahan dalam perkara kasus tipu gelap yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Miming dinyatakan tidak melakukan perbuatan pidana namun masuk dalam rana keperdataan. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan Miming dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Miming dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi tersebut.

Kemudian Miming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan PK Miming dinyatakan bebas. Namun baru beberapa hari Terdakwa Miming menikmati kebebasannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali menjebloskan Miming Theniko ke dalam Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Pasalnya Miming Theniko menjadi terdakwa kembali dalam kasus penipuan dan pengelapan yang menurut dakwaan JPU nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Romeo Benny Hutabarat, SH

Penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Miming Theniko mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban.

Di luar persidangan, penasehat hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., pada wartawan mengapresiasi majelis hakim atas penahanan terhadap terdakwa Miming Theniko.

“Kami selaku penasehat hukum korban mengapresiasi atas sikap majelis hakim yang telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa Miming. Kami sebagai penasihat hukum korban mengucapkan terima kasih pada majelis hakim telah melakukan penahanan terhadap terdakwa Miming,” ujar Romeo.

“Penahanan ini tentunya memberikan kenyamanan terhadap korban klien kami,sebagai korban merasa dilindungi oleh hukum dan ada kepastian hukum, Kita berharap Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, kita berharap pada sidang mendatang menuntut terdakwa Miming Theniko dengan tuntutan yang seberat-beratnya,” tegas Romeo, SH.

Seperti terungkap dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum, A.R. Kartono, SH., MH., menyebutkan bahwa Miming Theniko telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban The Siauw Tjhiu dengan dalih kerjasama bisnis tekstil.

Tipu gelap itu dilakukan terdakwa dengan dalih kerjasama dalam pembelian mesin tekstil. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian korban mencapai Rp100 miliar.

JPU menjerat terdakwa Miming dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan pertama dan Kedua pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer