progresifjaya.id, BANDUNG – Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Melalui penasihat hukumnya, INA mengajukan permohonan praperadilan dan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar tidak prosedural.
Sidang perdana praperadilan di gelar hakim Syarif di Ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 23 April 2024.
Usai sidang Adria Indra Chayadi, SH., Advokat dari Kantor Hukum Prof DR Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum INA menjelaskan, ada tujuh alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pertama, pihak termohon tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal SPDP ini wajib diberikan seminggu sebelum ditetapkannya sebagai tersangka.
Kedua, berdasarkan surat-surat yang ada pihak termohon tidak melakukan proses penyelidikan.
Ketiga, kami menganggap proses penyidikan terhadap klien kami telah melampaui jangka waktu Ketentuan Jaksa Agung (KJA).
‘Kami tidak menyatakan melampaui waktu menurut KUHAP tapi ketentuan KJA,” ujar Adria.
Kelima, proses penetapan sebagai tersangka belum memenuhi hak-hak pemohon sebagai calon tersangka.
Padahal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) sudah menyebutkan, bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya Putusan MK No. 65 PUU/VIII/2010/18.8.2011, yang menyatakan sebelum seseorang calon tersangka, calon tersangka ini punya hak hukumnya baik menghadirkan ahli, saksi yang meringankan.
Menurutnya, prosedur ini tidak dilakukan oleh termohon.
Dan ketujuh, penerapan pasal yang kami nilai tidak sejalan antara pasal menyalagunakan kewenangan jabatan dan pasal gratifikasi.
“Berdasarkan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan ini, kami meminta penetapan tersangka terhadap pemohon INA dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkas Adria.
Seperti diberitakan sebelumnya,
INA ditetapkan sebagai tersangka
pada 14 Maret 2024,dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka tahun 2019 sampai dengan 2021.
Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap INA pada Selasa 26 Maret 2024 sore, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Kepada tersangka INA, tim Penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yono)