Saturday, March 22, 2025
BerandaBerita UtamaPenetapan Tersangka Kades Kohod dan Lainnya: Harus Dicari Siapa Penyumbang Dana Penerbitan...

Penetapan Tersangka Kades Kohod dan Lainnya: Harus Dicari Siapa Penyumbang Dana Penerbitan Surat Tanah dan Sertifikat

progresifjaya.id, JAKARTA – Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang viral bikin dunia gempar karena merusak ekosistem laut, merugikan nelayan dan negara. Namun demikian, terlihat dengan mata telanjang, penyidik menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, Septian Prasetyo (SP) dan Candra Eka (CE) hanya untuk menutupi aktor sebenarnya.

Yang pasti, tanpa dana mana mungkin bisa terbit surat-surat di atas laut. Sedangkan yang mengajukan permohonan Septian dan Candra atas nama warga, mana mungkin warga yang digunakan namanya oleh Septian dan Candra ini memiliki uang untuk membiayainya

Seharusnya penyidik memeriksa para tersangka siapa pemberi dana untuk membuat surat tanah dan sertifikat.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu, yaitu PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang serta PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI.

Kemungkinan dugaan dana anak perusahan dari ASG untuk memproses surat-surat tanah dipinjamkan dulu oleh PT tersebut. Logikanya kalau masyarakat biasa yang memohon tidak mungkin memiliki dana sebanyak itu.

Jadi, ada indikasi dugaan korupsi dalam penerbitan surat Hak Guna Bangunan di area pagar laut Tangerang dan penyidik harus memeriksa semua pihak yang terlibat.(Red)

Artikel Terkait

Berita Populer