Tuesday, May 13, 2025
BerandaBerita UtamaPengacara Hartono Tanuwidjaja Acungkan Jempol kepada Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Membekuk Kandidat...

Pengacara Hartono Tanuwidjaja Acungkan Jempol kepada Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Membekuk Kandidat Gubernur Hawai

progresifjaya.id, JAKARTA – Orang pertama yang sangat senang dan gembira dengan berhasilnya pihak Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan menangkap buronan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Dalton Ichiro Tanonaka adalah pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.

Untuk kegembiraan itu, Hartono langsung acungkan jempol dan sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi DKI dan juga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terlebih lagi sebelumnya Hartono yang mewakili saksi pelapor sempat membuat pengumuman pihaknya akan memberi hadiah Rp 50 juta bagi siapa saja yang dapat menangkap Dalton yang merupakan warga AS tersebut.

Hal itu dilakukan pengacara kelahiran Bandung, Jawa Barat ini lantaran kesal sudah 2 tahum buron, namun terpidana 3 tahun penjara itu belum juga dapat ditangkap.

Lalu kemudian Tim Tabur berhasil membekuk Dalton Ichiro di salah satu apartemen yang disewanya di daerah Permata Hijau Jakarta Selatan.

Menurut Hartono status Dalton adalah residivis terkait dengan adanya putusan dari US District Judge (Hakim) Helen Gillmor yang memberi perintah agar Dalton menghabiskan waktu 90 hari di Pusat Penjara Federal Honolulu atas pelanggaran pidana atas kebohongan telah menerima sejumlah dana kampanye ilegal selama masa kampanye yang bersangkutan sebagai kandidat Gubernur Hawai pada tahun 2002- 2004.

Dalton Tanonaka, kata Hartono, pada Oktober 2017 pernah menandatangani surat kesediaan akan mengembalikan dana investasi sebesar 500.000 dolar US kepada saksi pelapor HPR dengan syarat Dalton meminta perkara perdata dan pidana dicabut. Tapi kata Hartono, hal itu hanya merupakan dalih agar dia lepas dari jeratan hukum.

Sebelum upaya penangkapan terhadap buronan Dalton Tanonaka tengah malam kemarin (07/10), Hartono mengungkapkan, Dalton Tanonaka tercatat pernah dua kali hendak kabur meninggalkan wilayah hukum RI dengan menggunakan Paspor USA No. 561639409.

Antara lain, pada tanggal 4 April 2018, Dalton sudah pegang Tiket Business Garuda GA 874 rute Jakarta to Tokyo tetapi status yang bersangkutan dicekal pihak Imigrasi. Dan, pada bulan Mei 2019 tetapi sudah langsung ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba oleh JPU Sigit Susharyanto, SH.

Di kasus perdata, Hartono mengungkapkan, kliennya juga telah menang gugatan atas PT. Melia Media Internasional bersama Dalton Tanonaka.

Dalton telah dihukum oleh putusan No. 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel. jo No. 106/PDT/2017/PT. DKI jo. No. 3272 K/Pdt/2017 untuk mengenbalikan dana imnvestasi sebesar USD 500.000 tersebut kepada klien Hartono berikut bunga sebesar 9% per tahun.

Kini akhirnya sang terpidana berdarah Jepang ini meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Sedangkan terkait sayembara yang pernah dia lontarkan Rp 5.000.000 untuk pemenang pertama yang mengirimkan foto penangkapan Dalton, Hartono memperlihatkan struk transfer ke rekening BCA atas nama pemenang.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer