progresifjaya.id, JAKARTA — Tim penasehat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terima tanggapannya (eksepsi) dan menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Hal itu diungkapkan Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda yakni, Mahadita Ginting, SH., MH., didampingi Fernando Kudadiri, SH., dan Erly Asriyana, SH., dari Kantor Hukum “Mahadita Ginting & Partners” usai Riko Sinaga, SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membaca tanggapannya atas eksepsi didepan majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, SH., MH., didampingi Hotnar Simarmata, SH., MH., dan Dian Erdianto, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (11/9/2023).
“Majelis hakim kami minta dalam amar putusan sela agar menerima nota keberatan (eksepsi) kami terhadap dakwaan jaksa dan menolak dakwaan serta tanggapan atas eksepsi dari jaksa, masalahnya klien kami (terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda tidak dapat disebut melakukan penipuan dan/atau penggelapan, dimana uang yang mereka terima hanya fee dari kesepakatan jual beli,” kata Mahadita Ginting didampingi Fernando Kudadiri dan Erly Asriyana selaku tim penasehat hukum kepada sejumlah wartawan usai persidangan dalam agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
Mahadita Ginting menambahkan, dalam dakwaan JPU kedua terdakwa didakwa melakukan penggelapan uang PT.Kencana Hijau Binalestari (PT. KHB) tempat kedua terdakwa bekerja, saat membeli 1 unit mesin sistem produksi pemanas Heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, dari PT. Beo Ero Orien (PT. BEO).
Hasil dari pembelian mesin tersebut, kata dia, terdakwa mendapat persentase dari penjualan sebesar Rp 150 juta rupiah, dari yang seharusnya Rp 200 juta rupiah, semua transparan antara pemilik perusahaan pihak pembeli dan pihak penjual dan kedua terdakwa bukan lah penentu harga mesin yang akan dibeli tersebut.
“Dalam eksepsi sudah kami jelaskan bahwa, kedua terdakwa bukan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tapi mendapatkan persentase, oleh karena itu dalil yang didakwakan JPU, tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” tegas Mahadita Ginting.
Dikatakannya, sangat keberatan dan menyesalkan tindakan JPU yang tidak menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan, dimana pada persidangan sebelumnya, selaku penasehat hukum telah dimohonkan dan disampaikan ke majelis hakim agar terdakwa dihadirkan ke persidangan.
Permohonan sidang offline, lanjutnya, mendapat sambutan dari majelis hakim dan disampaikan pula kepada JPU agar menghadirkan kedua terdakwa di persidangan, namun JPU tidak menuruti perintah majelis hakim.
“Kami akan berusaha meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan JPU menghadirkan kedua terdakwa sidang secara offline, karena fasilitas ruang sidang secara online fasilitasnya tidak ada ! Kami nilai dalam hal ini JPU kurang profesional,” kata Mahadita Ginting.

Sementara itu Erly Asriyana mengatakan, kehadiran terdakwa dalam persidangan sebenarnya telah diatur dalam KUHAP, namun entah kenapa dan bagaimana bagaimana persidangan masih secara online.
“Sebagai tim penasehat hukum, kami sangat berharap kiranya dalam sidang berikutnya kedua klien kami dihadirkan dalam persidangan,” harap Erly Asriyana.
“Kami selaku tim penasehat hukum dari kedua terdakwa sangat menyesalkan tindakan JPU. Dimana profesionalisme JPU menyidangkan suatu perkara, sampai saat ini sidang sudah dalam tahap memasuki putusan sela, akan tetapi berkas perkara yang seutuhnya belum diserahkan JPU kepada kami selaku tim penasehat hukum klien kami,” ujar Fernando Kudadiri (Nando).
Ketua majelis hakim, tambahnya, pada sidang pekan lalu dengan tegas menyampaikan agar JPU memberikan berkas perkara kedua terdakwa kepada tim penasehat hukum, namun, sampai saat ini berkas perkara seperti berkas dari awal laporan, penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan belum diberikan JPU.
“Kalau berkas perkara yang seutuhnya tidak diberikan JPU, maka pada persidangan berikutnya kami akan menyampaikan lagi ke majelis hakim supaya JPU menyerahkan berkas perkara seutuhnya, sehingga kami bisa membela hak klien kami sesuai KUHAP,” tegas Nando. (ARI)