Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaPengacara Minta Pemeriksaan ke Dua Terdakwa Secara Off Line Guna Menggali Kebenaran...

Pengacara Minta Pemeriksaan ke Dua Terdakwa Secara Off Line Guna Menggali Kebenaran Sesungguhnya

progresifjaya.id, JAKARTA – Pembelaan akan maksimal kepada para terdakwa dan akan terungkap juga kebenaran yang sesungguhnya bila para terdakwa dihadirkan saat saling memberikan keterangan secara langsung dipersidangan. Apakah kedua terdakwa benar-benar bersalah atau tidak?

Hal itu diungkapkan Dr. Efendi Lod, SH.,MH dan VMF. Dwi Rudatiyani, SH serta Johan Pratama Putra, SH, dari Kantor Hukum “DR & Partners” didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH., MH., didampingi Budiarto, SH., dan Tiares Sirait, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/8-2021).

“Yang Mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang selalu kami hormati, pada sidang yang lalu, majelis hakim Yang Mulia telah memerintahkan saudara jaksa, juga telah menskedulkan atau menjadwalkan persidangan dalam agenda pemeriksaan kedua klien kami, juga untuk menghadirkannya dipersidangan,” ujar Tim penasehat hukum Efendi Lod Simanjuntak dan Dwi Rudatiyani bergantian setelah terlihat JPU tidak siap dengan kehadiran kedua terdakwa setelah ditanya oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Rumondang Sitorus, SH (masker merah) saat memberikan keterangan ketidakhadiran kedua terdakwa, didampingi Sorta Afriani, SH dari Kejati DKI Jakarta.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kami sudah berusaha untuk menghadirkan kedua terdakwa kepersidangan, namun kendalanya adalah harus melalui prosedur persuratan Yang Mulia,” kata Rumondang Sitorus, SH didampingi Sorta Afriani, SH sebagai JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dia tambahkan, selain cuti dan hari libur (Rabu kemarin) juga menjadi kendala, sehingga belum bisa menghadirkan kedua terdakwa dipersidangan.

“Kalaupun dalam pemeriksaan untuk mendengar keterangan keduanya saling bersaksi sebagai terdakwa. Kemungkinannya, akan kami hadirkan pada hari Senin (16/8-2021),” kata dia.

Terdakwa Alex Wijaya dan putrinya terdakwa Ng. Meiliani (terdakwa dalam berkas terpisah)

Dikatakannya, untuk membawa kedua terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya tidak boleh sewenang-wenang, setidaknya ada surat dari pengadilan dan kejaksaan.

“Kami juga sudah lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Bukan sewenang-wenang kita mengambil, harus ada persuratan dari Kejari Jakarta Utara baru dapat dikeluarkan, kami juga musti menyiapkan pengawalan, disamping memeriksa PCR dan antigen kedua terdakwa, bila terdeteksi mereka pun harus di isolasi,” jelasnya.

Dengan tertundanya sidang dalam agenda pemeriksaan kedua terdakwa, majelis hakim pun terlihat agak kesal, karena menurut majelis hakim pertanggungjawabannya sangat berat.

“Ini sangat  berat pertangungjawaban kepada Tuhannya, justru kami lebih menginginkan kehadiran kedua terdakwa agar pemeriksaan antara mereka saling bersaksi satu sama lain dan ini pun dapat menggali akar permasalahaan, bahwa kesalahan siapakah yang sesungguhnya diantara mereka,” ujar majelis hakim.

Baik, tambah majelis hakim, agenda pemeriksaan kedua terdakwa yang akan saling bersaksi dan kalaupun kedua terdakwa harus dihadirkan seperti permintaan Tim penasehat hukum, sidang akan ditunda sampai pada hari Senin (16/8-2021) dan rencana sesuai yang di skedulkan, tuntutan jaksa harus hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021.

“Siap Yang Mulia,” kata JPU Rumondang Sitorus sendiri bakal menyanggupi untuk menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada Senin (16/8/2021) mendatang.

Tiga dari enam Tim penasehat hukum kedua terdakwa masing-masing Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH (kiri), VMF. Dwi Rudatiyani, SH (tengah) dan Johan Pratama Putra, SH dari Kantor Hukum “DR & Partners:

“Gimana kita sebagai penasehat hukum bisa membela klien secara maksimal, kita kan lihat bersama sidang secara virtual (daring) tidak jarang mengalami gangguan jaringan/signal. Akhirnya alur pertanyaan baik dari JPU, majelis hakim maupun kita sendiri, jelas terganggu, bahkan kadang-kadang jawaban pun sama sekali tidak jelas kedengaran,” ujar Dwi Rudatiyani didampingi Efendi Simanjuntak ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan.

“Lho, kita kan belum tahu, apa benar dalam permasalahan kerjasama bisnis atau investasi atau apapun namanya ‘hutang piutang’ itu antara terdakwa Alex Wijaya dengan Netty Malini (korban) ada ngga keterkaitannya dengan Ng. Meiliani yang kebetulan di PT. IPP posisinya sebagai komisaris,” kata Efendi Simanjuntak menambahkan.

“Sebagai Tim penasehat hukum, kami tetap bersikukuh agar dalam pemeriksaan kedua klien untuk dihadirkan, sebab dengan kehadiran mereka didepan majelis hakim dipersidangan, akan dapat menggali kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Benarkah, aset atau harta benda PT. IPP tersebut telah ditangani kurator sesuai putusan PKPU kepailitan, juga benarkah prosedur pembayaran yang dikatakan kerugian korban masih dalam berproses,” tegas Dwi Rudatiyani didampingi Efendi Simanjuntak mengakhiri.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer