progresifjaya.id, JAKARTA – Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menyampaikan permohonannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan uang tabungannya sebesar Rp35 miliar yang mandek tertanam di Jiwasraya.
OC Kaligis berharap, Sri Mulyani bisa membantu untuk mengembalikan uang tabungannya di Jiwasraya yang tertahan. Apalagi perihal kasus uang tabungannya ini juga sudah dikuatkanĀ tiga putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum mengikat. Putusan pengadilan itu masing masing tergister dengan nomor 96PK/Pdt/2024, tgl.22-2-2024, putusan PT DKI Jkt nomor 176/ Pdt/2022-PT.DKI tgl.26-4-2022 dan putusan PN.Jkt.Pst nomor 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tgl. 8 Juli 2021.
“Tabungan saya di Jiwasraya sebesar Rp35 miliar saya lakukanĀ Ā sekitar tahun 2016. Dan sebagai bukti tabungan atas nama saya dan dua sekertaris saya adalahĀ perjanjian polis yang akhirnya dikuatkan melaluiĀ 3 putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi apa lagi alasan Jiwasraya dan OJK tak mau mengembalikan uang tabungan saya,” kata OC Kaligis beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, dalam upaya memperjuangkan haknya atas uang tabungan tersebut,Ā pada tanggal 20 Agustus 2024 dia bersama korban Jiwasraya lainnya sempat berjumpa dan berdiskusi dengan pihak Jiwasraya dan OJK di kantor Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu OJK dipimpin olehĀ Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I Wayan Wijana selaku Direktur Pengawasan Khusus Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK serta Made Yoga Sudharma selaku Senior Supervisor/Divison Head OJK. Sementara dari Jiwasraya diwakili Kompyang Wibisana sebagai Vice President Aset & Procurement PT Asuransi jiwasraya.
Namun sayangnya, kata OC Kaligis, pertemuan itu ternyata berakhir dengan kesimpulan OJK dan Jiwasraya sama-sama tidak mau mengembalikan uang tabungan. Baik OJK maupun Jiwasraya juga tak berkenan mematuhi putusan pengadilan yang sudah menguatkan status uang tabungan OC Kaligis dan para korban. Mereka beranggapan uang tabungan tak bisa dikembalikan karena terbentur oleh sistem perbankan dan restrukturisasi Jiwasraya.
“Saya bukan meminta uang negara. Saya hanya meminta kembaliĀ uang jerih payah saya selama berkarya sebagai pengacara kurang lebih 50 tahun praktik,” keluh OC Kaligis.
“Karena itulah harapan kami, semoga Ibu Menteri Keuangan yang juga pernah disumpah untuk taat hukum bisa memberi perhatian kepada permohonan saya agar uang tabungan saya yang sesuai putusan pengadilan berjumlah sekarang kurang lebih Rp35 miliar dapat segera dikembalikan,” sambungnya lagi menaruh harapan. (Bembo)