progresifjaya.id, JAKARTA – Kasus penjualan video porno anak di bawah umur melaluiĀ grup media sosial Telegram terus dikembangkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah menangkap Deky Yanto alias DK (25), polisi kini membidik 398 member grup Telegram tersebut sebagai tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam pernyataannya mengatakan, berdasarkan
temuan dari hasil penyidikan dan penggeledahan device pelaku, didapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024.
Para member grup tersebut kini sedang dilacak dan kemungkinan bisa terseret menadi tersangka.
“Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” kata AKBP Hendri Umar, Jumat, (31/5).
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan. Apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya menambahkan, masyarakat diingatkan keras agar tidak menyebarkan konten asusila, terlebih yang memuat anak di bawah umur. Pasalnya, semua pihak yang terlibat dalam konten pornografi anak bisa dipidana.
“Mengimbau mengingatkan secara keras, tolong kita stop penyebaran video porno anak. Karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi juga bisa dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Karena itu sekali lagi kami imbau keras kepada masyarakat agar jangan melanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penyebaran konten asusila. Dia juga meminta masyarakat segera lapor ke polisi jika menemukan ada konten asulisa anak agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami juga mengimbau bagi siapanpun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber, kami tetap berharap masyarakat yang tahu ada penyebaran, ada yang mengiklankan melalui kanal medsos cepat diinfokan kepada Polda Metro Jaya,” dia berujar.
“Atau bisa menghubungi call center 110 silakan. Kita sama-sama sepakat memberantas pornografi, anak khususnya, agar tidak sampai berlanjut dan berkembang luas,” sambungnya lagi. (Bembo)