Friday, May 23, 2025
BerandaHukum & KriminalPengembangan Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Ranmor Polda Metro Kejar 3 DPO

Pengembangan Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Ranmor Polda Metro Kejar 3 DPO

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengembangkan pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni M, YS, FF, berikutnya satu tersangka lagi ditangkap yakni MDCF.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataan resminya sàat jumpa pers mengatakan, tersangka M punya peran paling krusial dalam sindikat ini karena jadi koordinator produksi uang palsu. Sementara tersangka FF berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi

Kemudian tersangka YS berperan membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu. Sedangkan tersangka MDCF yang ditangkap terakhir bertugas membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan packing uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

“Kegiatan para tersangka membuat uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat. Jadi sudah sekitar 3 bulan,” jelas Kombes Pol Wira saat jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, (21/6) siang.

Dituturkannya, berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai Rp22 miliar itu dipesan P yang kini jadi DPO. Mereka dijanjikan uang palsu tersebut akan dibeli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 atau sebesar Rp5,5 miliar.

Penyidik Subdit Ranmor sendiri saat ini tengah mengejar 3 DPO kasus ini. Selain P, juga sedang diburu A dan I. DPO A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Sedangkan DPO I sebagai operator mesin cetak GTO.

“Kalau DPO P seperti tadi sudah saya katakan adalah sebagai pemesan dan pembeli uang palsu yang diproduksi oleh tersangka M,” kata Kombes Pol Wira lagi.

Dijelaskan juga, selain menyita 220.000 lembar pecahan seratus ribu bohongan senilai Rp22 miliar, penyidik juga menyita 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet dan mesin hitung uang.

Sementara buat 4 tersangka yang kini sudah dikerangkeng, oleh penyidik dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman yang bisa didapat juga cukup horor yakni 15 tahun penjara.

Di akhir penjelasannya, Kombes Pol Wira juga mewanti-wanti masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. Selalu terapkan metoda 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang saat bertransaksi. Dia juga meminta kepada masyarakat bilamana memiliki informasi terkait  peredaran uang palsu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer