progresifjaya.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat bahwa tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan duka cita atas peristiwa yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.
Menurut Hendro, jumlah korban jiwa yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan bus yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus,” ujarnya dikutip pada Senin, 13 Mei 2024.
Ia menjelaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada, serta mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” jelas Dirjen Hendro.
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan.
Untuk pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
Bagi PO bus yang tak berizin tapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pihaknya juga menekankan akan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Ditjen Hendro menjelaskan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat,” jelasnya.
“Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” sambutnya.
Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang hendak digunakan.
Ia juga mengungkapkan, agar jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. (Ndy)