Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPenghapusan Koneksitas Wujud Persamaan Warga Negara di Hadapan Hukum Atau Hukum Sipil

Penghapusan Koneksitas Wujud Persamaan Warga Negara di Hadapan Hukum Atau Hukum Sipil

progresifjaya.id, JAKARTA – Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat penting direalisasikan dan perlu pandangan dari masyarakat dan mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

Demikian kesimpulan Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia dengan membahas Rekonstruksi Hukum Indonesia, Menegakkan Keadilan Rakyat Mewujudkan Ada Cita “Telaah Kritisi Revisi Undang Undang No 8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Rabu (26/2).

Dalam diskusi tersebut, BEM-I mengundang praktisi hukum yakni Ahmad Syarkowi, Mohammad Hisjam Rafsanjani dan La Ode Muhammad Djasmin.

Mohammad Hisjam Rafsanjani dalam diskusi tersebut membahas tentang restorative justice, praperadilan serta penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, adanya kekosongan hukum maka perlu adanya revisi KUHAP. “Di dalam KUHAP tidak mengatur restorative justice. Proses restorative justice dalam peraturan di kepolisian dan kejaksaan sangat berbeda. Jadi harus diseragamkan dalam KUHAP,” katanya.

Soal praperadilan, menurut Hisjam Rafsanjani, konteksnya jangan hakim tunggal dan limit waktu pengadilan.

Juga pengembalian uang korupsi serta penyelidikan dan penyidikan, kata Hisjam, dimana kejaksaan dan kepolisian masing-masing punya penyidik maka perlu diatur dalam KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Syarkowi menyebutkan, jika sampai kini DPR belum merilis draft RKUHAP terbaru.

Ia menyoroti peradilan konektivitas terkait tindak pidana bersama-sama pelakunya sipil dan militer. Ada perbedaan dalam pasal di KUHAP soal diberlakukan di peradilan umum. Menurutnya, agar tidak terjadi disparitas pada pengadilan konektivitas ini hakim harus berasal dari umum dan militer

Kemudian, kata dia, secara teknis mekanisme melakukan penyadapan belum ada. BIN, KPK dan BNN sudah ada tetapi teknis mekanisme berbeda.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber. Hasil dari konsolidasi mahasiswa Indonesia antara lain:

1. Penghapusan pasal penyelidikan yang menjadi bagian penting dari sistem Hukum Pidana Terpadu berpotensi merusak sistem hukum pidana itu sendiri;

2.  Memperkuat transparansi akuntabilitas pada praperadilan dengan menambahkan hakim baik independen maupun hakim karir untuk mencegah kebenaran tunggal;

3. Pemberlakuan impunitas hanya pada Jaksa/kejaksaan membuka ruang ketidakadilan pada aparat penegak hukum lainnya seperti polri, KPK dan hakim.;

4. Restoratif justice merupakan wilayah penyelidikan dan menjadi kewenangan penyelidik Polri.

5. Penghapusan koneksitas wujud persamaan warga negara dihadapan hukum/hukum sipil;

6. Revisi RKUHAP menjadi induk dari UU yang bersifat sektoral.

Demikian poin penting hasil konsolidasi mahasiswa Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis/Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer