Friday, October 11, 2024
BerandaBerita UtamaPengurus Cabang NU Surati Kapolda Terkait Tanah Munawar

Pengurus Cabang NU Surati Kapolda Terkait Tanah Munawar

progresifjaya.id, JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Jakarta Barat menyurati Kapolda Metro Jaya terkait tanah milik ahli waris Almarhum H Munawar Bin Salbini yang terletak di Kelurahan Tanjung Duren Jakarta  Barat seluas 12 hektare.

Sebab tanah itu saat ini telah dikuasai pihak Podomoro Land dan telah berdiri banguan berupa apartemen dan pusat perbelanjaan Central Park.

Dalam isi surat yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya itu antara lain disebutkan adanya keluarga NU Jakarta Barat  yang dizolimi oleh Trihatma Kusuma Haliman tentang haknya berupa tanah ahli waris Almarhum Munawar Bin Salbini seluas 12 hektare yang terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, yang dikuasai Trihatma sejak tahun 2001.

Sebagai Pengurus Cabang NU Jakarta Barat merasa mempunyai kewajiban membela warga NU dalam hal ini ahli waris Almarhum Munawar hingga mereka mendapatkan haknya.

Sebab bagi NU membantu orang yang dizolimi dan berjuang untuk mempertahankan haknya, adalah wajib hukumnya.

Pada bagian lain bunyi surat itu NU mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak ahli waris Munawar Bin Salbini belum mendapat pembayaran dari Podomoro Land meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memenangkan gugatan ahli waris dengan perkara bernomor 350/Pdt.G/2002/ PN.Jkt.Brt. tgl  6Juli 2002,Putusan Pengadilan Tinggi DKI tgl 13  Maret 2003 No 39/Pdt/ 2003/PT.DKI, Peninjauan Kembali (PK) No 320 PK/Pdt/2007 Jo Nomor 350/ Pdt  G/ 2001 dimana putusan tersebut sudah Incracht.

Selain itu disebutkan pula dimana surat somasi PB NU (Dr Eman Suryaman, MM., selaku kuasa khusus), tertanggal 8 Januari  2020 lalu yang ditujukan kepada  Trihatma Kusuma Haliman selaku Komisaris PT Agung Podomoro Land Tbk yang beralamat di  Apartemen Mediterania Garden Residence 1 Tower Dahlia Floor Podomoro City, Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Jakarta Barat, tidak diterima dengan alasan Trihatma  Kusuma Haliman tidak berkantor ditempat tersebut.

Bersama dengan surat itu, pihak PB NU memberitahukan kepada Kapolda Metro Jaya adanya kegiatan pembentangan spanduk tuntutan aspirasi kepada PT Agung Podomoro Land oleh ahli waris Munawar.

Pemasangan spanduk itu antara  lain ditempatkan di perkantoran Podomoro Land di Jalan S. Parman pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020.

Kemudian di Kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang di Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer