Tuesday, September 10, 2024
BerandaHukum & KriminalPengurus P3SRS GRR Gugat Pemilik 2 Apartemen Lakukan Wanprestasi

Pengurus P3SRS GRR Gugat Pemilik 2 Apartemen Lakukan Wanprestasi

progresifjaya.id, JAKARTA – Ivonne Isworo anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Apartemen Gading Resort Residences (P3SRS-GRR) digugat tidak membayar kewajiban kepada pengurusan P3SRS-GRR sejumlah Rp 290 juta lebih.

Sebagaimana dalam kesimpulan yang disampaikan M. Hokli H. Lingga, SH, Edison Hutapea, SH, Bidney Tiur Sinaga, SH dan Diah Wardani, SH.,MH dari Law Firm Lingga-Sampurno & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum pengurus P3SRS-GRR didepan Ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani, SH.,MH didampingi Sarwono, SHum dan R A Pontoh, SH.,MHum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.

Penggugat menyebutkan, Ivonne Isworo digugat telah melakukan wanprestasi, dia memiliki 2 unit apartemen di unit 16-OE016 dan unit 16-OE017 Lantai 16, Tower 23, namun tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran berupa Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), biaya Sinking Fund (SF), iuran listrik dan air sejak Juli 2017 s/d Oktober 2019 sebesar Rp 290 juta lebih.

Namun, lanjut kuasa hukum penggugat, semua biaya-biaya yang tertunggak dan denda dari tergugat tersebut telah ditalangi oleh pengurus P3SRS-GRR sesuai dengan tagihan secara global ke PT. Waskita Swadiri Nirbaya (PT. WSN), PT. Carefastindo, PT. PLN dan PT. Aetra Air Jakarta.

Ditambahkannya, alasan tergugat (Ivonne Isworo) yang tidak mengakui penggugat sebagai pengurus sah dari P3SRS-GRR sangat tidak masuk, sebab penggugat sebagai pengurus P3SRS-GRR telah melakukan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya.

Selain itu, lanjutnya, tergugat sesungguhnya mengakui kepengurusan Penggugat sebagai pengurus P3SRS- GRR, hal itu terbukti dari pembayaranya kepada penggugat sebagian kewajibannya atas IPL, dana pemeliharaan, listrik dan air ke rekening P3SRS-GRR di Bank Artha Graha.

Karena itu, kami sebagai kuasa hukum penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar memberikan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas unit apartemen milik tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menyatakan bahwa tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada penggugat sebesar Rp 290 juta lebih.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah mengajukan permohonan agar majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik tergugat di Apartemen Gading Resort Residences Lantai 16 tower 23, Jl. Boulevard Barat Raya No. 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer