progresifjaya.id, BANDUNG – Seorang pengusaha Bandung, Miming Theniko dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/9/2024).
Dalam perkara ini, lelaki (70) tahun ini tidak ditahan oleh JPU,lantaran Miming Theniko sedang menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus tipu gelap di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2014 lalu.
Dalam perkara Reg. PDM-803/BDUNG/09/2024, terdakwa Miming Theniko kembali menjadi terdakwa juga dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum, A.R. Kartono, SH., MH., menyebutkan bahwa Miming Theniko telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban The Siauw Tjhiu dengan dalih kerjasama bisnis tekstil.
Tipu gelap itu dilakukan terdakwa dengan dalih kerjasama dalam pembelian mesin tekstil. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian korban mencapai Rp100 miliar.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Ambarwati, SH., dalam sidang ketua majelis hakim Tuti Haryati, menyebutkan bahwa perbuatan penipuan, penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Nopember 2021 bertempat di Bank Index Selindo yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong, Kota Bandung.
Dengan kata-kata bohong, terdakwa Miming Theniko membujuk korban The Siauw Tjhiu melalui telepon, dan menyampaikan terkait dengan ajakan kerjasama untuk beberapa pekerjaan tekstil, karena terdakwa saat itu membutuhkan uang untuk operasional, guna membeli mesin tekstil perusahaan milik terdakwa.
Terdakwa mengiming-imingi janji kepada korban akan memberikan keuntungan sebesar 2,5 % dari nilai uang yang dikerjasamakan dan untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa membuka Cek Kontan Mundur sebagai pembayaran kerjasama yang dilakukan.
Dan terhadap cek tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban dapat cair tepat waktu.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan akan mengajukan uang pinjaman ke bank untuk menyelesaikan seluruh modal kerjasama yang korban berikan kepada terdakwa.
Atas perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban merasa yakin dan percaya lalu menyerahkan uang dengan cara transfer secara bertahap oleh saksi Indrawati Halim kepada terdakwa dari periode April 2017 sampai dengan Januari 2018 yang total seluruhnya sebesar Rp. 100.138.885.100, (seratus miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Miming Theniko, saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian senilai Rp100 miliar.
JPU menjerat terdakwa Miming dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan pertama dan Kedua pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Di luar persidangan, penasehat hukum saksi korban, Romeo Benny Hutabarat meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Miming Theniko.
“Sebagai kuasa hukum korban The Siauw Tjhiu,kami meminta majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Miming agar memvonis seberat-beratnya, karena akibat perbuatan terdakwa Miming telah menelan kerugian klien kami nilainya cukup besar,” ujar Romeo Benny Hutabarat pada wartawan.
Selain itu, dikatakan Romeo, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Miming Theniko telah dihukum satu tahun penjara dalam perkara lain, juga kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini dia sedang menjalani hukuman di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2024.
“Kali ini Miming Theniko kembali disidangkan terkait kasus tipu gelap cek kosong, korbannya klien kami The Siauw Tjhiu. Uang yang diserahkan oleh klien kami bukannya dipergunakan untuk bisnis texstil melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jangankan keuntungan seperti yang dijanjikan, uang yang diserahkan senilai Rp100 miliar pun tidak dikembalikan,” jelas Romeo Benny Hutabarat. (Yon)