progresifjaya.id, DEPOK – Korban penipuan asuransi jiwa ternama di Indonesia tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, namun juga sampai mantan Kapolda juga masuk di dalamnya.
Mantan purnawirawan perwira menengah (pamen) Polres Metro Depok, Drs. H. Sutomo kembali melampiaskan kekecewaannya karena sampai sekarang lantaran uangnya yang disimpan di asuransi AIA tak kunjung jelas. Ia menduga, asuransi tersebut melakukan kecurangan atau penipuan.
“Sampai saat ini kita terluntang-lantang menunggu kepastian yang tidak jelas ditambah melampiaskan kekecewaannya karena sampai saat ini uang yang disalurkan ke AIA tidak kunjung jelas kapan cair,” ujar H.Sutomo.
Belakangan mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP (Purn) Sutomo menyebut, bahwa korban asuransi AIA cukup banyak, bahkan salah satunya adalah mantan Kapolda Jabar, Irjen (purn) Anton Charliyan.
“Ternyat dia (asuransi AIA) diduga melakukan penipuan yang maha dahsyat, termasuk korbannya mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan dan saya,” ujar Sutomo dilansir progresifjaya.id dari DepoktTday.com, Rabu, 2 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Sutomo mengaku mengalami kerugian hingga Rp 543 juta lantaran uang yang disimpannya di polis asuransi PT AIA hingga kini tak kunjung cair.
Saking dongkolnya, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok itu bahkan sempat mengancam akan menyeret kasus ini ke ranah pidana.
Kekesalan Sutomo bukan tanpa alasan, sebab ia mengaku sudah hampir 5 tahun tak mendapat kepastian.
“PT AIA ini saya duga melakukan kecurangan, karena saya selaku konsumen uangnya tidak dikembalikan. Padahal janji-janji diawal kapan saja bisa diambil, termasuk ketika saat saya pensiun pun bisa diserahkan,” kata Sutomo pada awak media, Jumat, 1 Oktober 2021, lalu.
Yang menyedihkannya lagi, kata Sutomo, tadinya ia dan keluarga berniat menyisihkan sebagian uang tersebut untuk menyantuni anak yatim.
“Saya mohon AIA memperhatikan apa yang dimau konsumen, karena itu uangnya konsumen, bukan uangnya dia,” tegas Sutomo.
Sebenarnya kasus ini telah digugat secara perdata sejak Februari 2021, lalu. Namun sayangnya, selama proses mediasi berlangsung, pihak perusahaan asuransi tersebut tidak memberikan alternatif ataupun solusi dari persoalan ini.
“Atas hal itu maka kami akan membuat perubahan dan akan mengajukan gugatan ulang, termasuk laporan dugaan tidak pidana atas kerugiaan yang diderita klien kami ini, baik secara materil maupun inmateril,” kata salah satu tim pengacara Sutomo, Ansari Lubis.
Sementara itu, Supervisor AIA Depok, Hendrik mengaku, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.
Namun ia justru merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo. Bahkan, Hendrik mengaku dirinya sempat mengalami intimidasi.
“Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” katanya dikutip dari hasil wawancara beberapa waktu lalu.
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat.
“Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silahkan tanyakan ke kantor pusat,” katanya.
Penulis: Agus Tanjung
Sumber: DepokToday.com
komentar terbaru