progresifjaya.id, JAKARTA – Para pelaku penyerangan dan penusuk mantan Menko Polhukam,Wiranto masing masing dituntut 16, 12 dan 7 tahun penjara. Surat tuntutan itu dibacakan Team Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 11 Juni 2020 lalu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Para terdakwa itu adalah,Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara, Fitri Diana Alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada 18Juni mendatang yang rencananya dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Seperti diketahui peristiwa penusukan terhadap mantan Panglima TNI di era pemerintahan H. Suharto ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saat itu Wiranto tengah melakukan kunjungan bersama sejumlah rombongan dari Jakarta.
Saat Wiranto tiba di lokasi dan baru saja pengawal membuka pintu mobil yang ditumpangi Wiranto, ketiga terdakwa langsung mendekatinya dan menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan secara tiba tiba itu, Wiranto terjatuh, namun dengan sigap para pengawal langsung mengamankan Wiranto dan ketiga terdakwa dibekuk.
Tindakan para terdakwa dinilai sebagai tindakan terorisme yang terorganisir. Dan serangan terhadap Wiranto juga disebut telah direncanakan para pelaku.
Penulis/Editor: Zulkarnain