Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPenyidik Polres Bogor Brigka Aristiya Lukman P. SH., Mempermainkan Laporan Polisi: Sudah...

Penyidik Polres Bogor Brigka Aristiya Lukman P. SH., Mempermainkan Laporan Polisi: Sudah 4 Tahun Tidak Jadi Tersangka Penipu Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani

progresifjaya.id, JAKARTA – Brigka AristIya Lukman P, SH., mempermainkan Laporan Polisi tanggal 08 Maret 2021, Nomor :LP/B/332/III/2021/JBR/RES/BGR atas laporan penggelapan yang dilakukan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani atas penjualan tanah di Desa Kopo dan Cipayung sebesar Rp.14.148.550.000.- (empat belas milliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli Weji Hartono Pandoyo.

Penggelapan yang dilakukan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani menjual tanah yang luas tidak sesuai sertifikat dengan luas yang di lapangan sehingga pembayaran tanah kelebihan sebesar Rp.14.148.550.000.- (empat belas milliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus puluh ribu rupiah).

Karena tidak dikembalikan uang tersebut, maka dibuat laporan polisi ke Polres Bogor yang ditangani oleh Brigka Aristiya Lukman P, SH.

Prosesnya sudah berjalan 4 tahun tetapi Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani belum juga dijadikan tersangka, dengan awal alasan ada gugatan perdata.

Namun setelah selesai perkara perdata yang mana pihak Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani kalah sampai tingkat PK, laporan polisi tersebut tetap mandek. Apalagi Dilip Rupo Chugani adalah seorang pengusaha.

Sampai berkali – kali dibuat surat pengaduan oleh LBH & LSM PROGRESIF terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 Nomor : 01/LBH&LSM/I/2025 kepada Presiden RI, Menkopolkam RI, Kapolri dan Kompolnas tembusan kepada instansi terkait untuk menegur atau menindak Brigka Aristiya Lukman P. SH., untuk segera menjadikan tersangka kepada kedua terlapor Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani.

Yang lebih tidak pantasnya Brigka Aristiya Lukman P, SH., tidak menghargai surat – surat teguran dari pimpinan tinggi Kepolisian dan Kompolnas. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer