Monday, September 16, 2024
BerandaMegapolitanPepen Ancam Fasilitas Kesehatan Jika Buang Limbah Medis ke TPA

Pepen Ancam Fasilitas Kesehatan Jika Buang Limbah Medis ke TPA

progresifjaya.id, BEKASI – Waki Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengancam bakal memberikan peringatan jika ada rumah sakit, puskesmas atau klinik (fasilitas kesehatan) membuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.

Rahmat mengatakan, puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi memiliki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis bekas pakai.

“Pasti diperingatkan (kalau ada ditemukan buang limbah medis ke TPA), enggak boleh karena puskesmas itu sebenarnya ada kerja sama dgn pihak ketiga, di Kerawang kalau enggak salah, RSUD juga ada,” kata Pepen, sapaan karib Wali Kota Bekasi, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Ketika ditanya soal temuan limbah medis di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi dan TPA Burangkeng milik Kabupaten Bekasi oleh organisasi pemerhati lingkungan Koalisi Persampahan Nasional, dia mengaku baru mendengar.

“Kalau di Sumur Batu berarti dari kita (limbah medis),” ungkap Rahmat.

Dia menambahkan, temuan dari Koalisi Persampahan Nasional ini akan coba ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Ya harusnya semua puskesmas di sini itu punya kerjasama dengan insinerator (perusahaan pengelola limbah B3), dibakar dengan suhu tertentu sehingga tidak ada lagi gitu,” ketusnya.

“Kalau di TPA Sumur Batu ada (ditemukan limbah medis) itu nanti saya akan ini ke Dinas LH,” tegasnya.

Telusuri Pihak yang Buang

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, akan menelusuri perusahaan pengolahan limbah yang telah membuang limbah medis di TPA Sumur Batu.

“Saya akan koordinasi dengan Lingkungan Hidup kira-kira hasil telusurnya mengarah ke mana. Tetapi kalau memang ini semua pemberi pelayanan sudah menggunakan pihak ketiga, maka nanti kami tinggal telusuri pihak ketiga mana yang bekerja sama memberi pelayanan tersebut (pengolahan limbah B3 Klinik, puskesmas, dan rumah sakit),” ujar Tanti di Bekasi, Kamis (2/7/2020).

Ia membantah klinik, puskesmas, dan rumah sakit Kota Bekasi membuang limbah medis langsung ke TPA Sumur Batu.

Menurut Tanti, klinik, puskesmas hingga rumah sakit di Kota Bekasi telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengolah limbah B3.

“Pada umumnya setelah didiskusikan dan mendapatkan laporan dari bidang terkait (Dinas Lingkungan Hidup) bahwa di Kota Bekasi memang pada umumnya menggunakan pihak ketiga. Mudah-mudahan karena tugas dan fungsi pengawasan itu berada di Lingkungan Hidup mudah-mudahan kami bisa tahu dari hasil penelusuran tersebut siapa yang membuang limbah medis itu di sana,” ucap dia.

Berdasarkan Peraturan MenLHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penanganan limbah infeksius dari fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 harus mengikuti sejumlah langkah.

Dengan demikian, jika ada perusahaan pengolahan limbah B3 membuang limbahnya ke TPA Sumur Batu, perusahaan itu bisa dikenakan sanksi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto mengatakan, pihaknya melakukan pengamatan selama Juni 2020 di TPA Burangkeng dan TPA Sumur Batu.

Hasilnya, selama pandemi Covid-19, di kedua TPA itu marak ditemukan limbah medis bekas pakai diduga berasal dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan dan rumah tanggga.

Kedua TPA itu masing-masing dikelola Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang terletak di Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Setu.

“Jumlahnya saya enggak bisa sebutkan, yang jelas sudah kecampur dengan sampah rumah tangga (domestik),” kata Bagong, Selasa, (30/6/2020).

Dia menjelaskan, limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) harusnya tidak boleh bermuara di TPA.

“Sebetulnya ketentuan Menteri tentang pengelolaan limbah infeksius sampah bekas penanganan Covid itu seharusnya sesuai dengan penanganan B3,” jelasnya.

Adapun limbah medis yang marak ditemukan di TPA yang berada di Bekasi diantaranya masker, sarung tangan, tisu, bahkan ada juga limbah bekas infus.

Bagong menuding, limbah medis ini bukan hanya berasal dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tetapi juga berasal dari rumah tangga yang selama Covid-19 diwajibkan menggunakan masker.

“Harus ada kepedulian dari pemda (pemerintah daerah), Kementerian KLHK sudah menekankan sampah medis dan rumah tangga Covid-19 ditangani harus mengikuti prosedur,” ucap Bagong.

Penanganan khusus ini berupa, rumah sakit atau fasilitas kesehatan melakukan pemusnahan limbah medis menggunakan alat insinerator minimal 800 derajat celcius.

“Nah sampah medis dari rumah tidak harus (memiliki insinerator), harus diwadahi, kemudian Pemda menampung ditempat penampungan sementara dan dimusnahkan,” ujarnya.

Penulis: Jamin. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer