Oleh: Dr. H.MUKHTADI EL HARRY, MM
Mencermati kondisi sosial yang sulit dicerna akal sehat, dan sepertinya semuanya tidak berdaya hanya diam membisu seribu bahasa.
Lembaga terkait, Para Penegak Hukum, Parpol, Ormas, Tomas, Academisi, Intelektual, Cerdik pandai termasuk yang mengklaim berbasis agamapun sepertinya tidak berdaya bahkan cenderung terkooptasi oleh invisibel power
Tidak ada lagi tempat mengadu, tidak ada lagi harapan, tdk ada lagi kepercayaan dunia benar-benar nyaris sempurna disulap berubah menjadi PANGGUNG SANDIWARA dengan para pemain wataknya yang sempurna memainkan peran kepura-puraannya.
Awalnya rakyat menganggapnya sebagai harapan juga hiburan, namun akhirnya merasakan bahwa semua yang dipertontonkan tidak lain adalah pelecehan konstitusi dihadapan sang pemilik syah kedaulatan.
Rakyat kehilangan trust, benar-benar hopeless pada titik nadir
Rakyat yang selama ini dieksploitasi demi memenuhi syahwat politik, akhirnya sadar.
Sang pemilik kedaulatan benar benar bangkit dan akan menggunakan kedaulatannya yang dilindungi UU tanpa terpengaruh oleh retorika politik manapun.
Rakyat khususnya muslim yang punya kesadaran penuh terhadap situasi dan kondisi yang saat ini terjadi akan mengambil sikap berdaulat untuk menentukan masa depan bangsa dan negara.
Muslim benar benar akan menunjukan perannya sebagai RAKHMATAN LIL ALAMIN
Selamat datang kebangkitan ke-2, selamat datang Indonesia sesungguhnya.
Indonesia kembali ke khitahnya sesuai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea keempat adalah menjelaskan tentang fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
* Melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Memajukan kesejahteraan umum.
* Mencerdaskan kehidupan bangsa.
* Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian, keberadaan UUD Negara Republik Indonesia ini untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
Selain itu, menjadikan Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Silahkan para elit berretorika tidak lagi akan berpengaruh terhadap keputusan kedaulatan rakyat.
Rakyat khususnya muslim akan mengambil peran RAKHMATAN LIL ALAMIN.
Kembalilah Indonesiaku ke pangkuan Ibu Pertiwi dan jangan sekali kali kau jauh dari ibu Pertiwimu, usiamu sudah 78 tahun kau sudah dewasa sudah matang untuk mensejahterakan rakyatmu.
Ingat kemerdekaan itu untuk Indonesia, bukan untuk yang lain
Penulis Adalah Pemerhati Masalah Sosial