progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku HI (34) berhasil diamankan
di Kampung Kaum Lebak Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., MH., membenarkan hal tersebut,
“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).
Pelaku HI (34) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti yaitu 1 plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 6,4 gram, timbangan digital dan 1 plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,2 gram, 1 plastik bening corak kuning berisikan sabu dengan berat bruto 8,4 gram, 4 solasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan sabu dengan berat 2,4 gram, 6 plastik bening berisikan sabu berat bruto 1,2 gram, dan sebuah handphone,” terangnya.
Ia menegaskan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (R. Rencong)