Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalPerang Terhadap Narkotika, Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Gulung Pengedar Sabu Asal...

Perang Terhadap Narkotika, Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Gulung Pengedar Sabu Asal Jakarta

progresifjaya.id, LEBAK –  Sat Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana SH., secara berturut-turut berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Senin (10/3/2025).

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada Jumat (7/3) Maret sekira pukul 02.30 WIB berhasil membekuk tersangka AS Bin STN.

Pria pengangguran kelahiran Jakarta, 22  September 1994, ini beralamat Kampung Gaga RT. 05 RW 04 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Untuk TKP, Epy menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah saung di Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Cileles, Lebak, berikut barang bukti sabu 4,95  gram, dan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu berat keseluruhan 1,76 gram, alat hisap bong, satu timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, sebuah handphone, tas selempang serta dompet warna hitam.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ancaman hukuman sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjualbelikan atau mengedarkan pelaku dipidana 12 tahun penjara.

“Pelaku AS Bin STN akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak. (R R)

Artikel Terkait

Berita Populer