progresifjaya.id, LEBAK – Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana SH., berturut turut berhasil mengungkap dan menggulung pengedar sabu-sabu.
Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (15/4/2025), Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap tersangka pengedar sabu, DN STW alias Dedok (38), pada Senin (14/4) dinihari.
Tersangka ditangkap di sebuah Warung kosong di Kampung Jeruk RT 002/ RW 010, Kelurahan Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan pria berprofesi buruh harian lepas ini didapati narkotika jenis sabu di dalam dua bungkus yakni seberat 2,54Â gram dan 1,60 gram, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna diproses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukuman sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menjualbelikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak. (R. Rencong)