Friday, March 28, 2025
BerandaPendidikanPerdana di Jabar, Pemkab Majalengka Deklarasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak

Perdana di Jabar, Pemkab Majalengka Deklarasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak

progresifjaya.id, MAJALENGKA – Sebagai komitmen sekolah untuk memberikan layanan yang baik terhadap anak, Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyelenggarakan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak ertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (04/11/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penerapan protol kesehatan (prokes) Covid-19 ini dihadiri Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Majalengka, Kepala Sekolah, Ketua K3S, serta diikuti oleh 500 peserta lainnya secara daring melalui kanal YouTube Diskominfo Majalengka.

Dalam laporannya, Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Majalengka, Drs. H. Nasrudin, M.M.Pd., mengatakan bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan  pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta mampu menjamin, memenuhi dan menghargai hak-hak dan perlindungan  anak dari kekerasan, diskriminasi.

Adapun dasar pemikiran diadakannya Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah bahwa pencapaian Kabupaten Majalengka sudah mencapai angka 100% satuan pendidikan ramah anak sehingga acara deklarasi ini merupakan acara perdana di Provinsi  Jawa Barat.

Kabupaten Majalengka merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

Satuan Pendidikan Ramah Anak yaitu Satuan Pendidikan yang sudah menerapkan 6 (enam) komponen penting dalam kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Di antaranya, adanya kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak dengan ditandai adanya keputusan dari sekolah, pelaksanaan pembelajaran yang  ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih dalam memenuhi hak-hak anak, sarana dan prasarana sekolah memiliki sarana yang aman, dan bersih dalam mendukung keberlangsungan tumbuh kembang anak.

”Adapun tujuan diselenggarakannya Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak ini adalah sebagai komitmen sekolah untuk memberikan layanan yang baik, memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak sehingga terciptanya susasan anak senang, guru tenang, orangtua bahagia,” ucap Nasrudin.

Sementara itu,  Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., merasa bangga dan mengapresiasi kegiatan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak dimana merupakan satuan pendidikan pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Dengan adanya kegiatan ini sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengapresiasikan potensinya.

Semua anak mempunyai hak yang sama dan berhak diberlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau tidak, kaya atau miskin.

Disampaikannya, tujuan Satuan Pendidikan Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama di sekolah.

Dengan dideklarasikannya Satuan Pendidikan Ramah Anak, Bupati mengharapkan siswa-siswi mampu merubah perilakunya ke arah yang lebih baik.

“Bagi setiap sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka serta seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan dunia pendidikan harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak. Sehingga, sekolah mampu menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman. Selain itu, saya tidak ingin deklarasi ini hanya sebatas seremonial saja. Begitu selesai, selesai pula segala urusannya namun harus segera ditindaklanjuti oleh semuanya,” pungkas Bupati mengingatkan.

Penulis: Bram

Artikel Terkait

Berita Populer