Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPerekrutan Mantan Pegawai KPK Akan Menambah Kekuatan Polri Memberantas Korupsi

Perekrutan Mantan Pegawai KPK Akan Menambah Kekuatan Polri Memberantas Korupsi

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 56 pegawai yang dipecat Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) akan diberdayakan Polri untuk pemberantasan korupsi. Meski bukan  ditempatkan sebagai penyidik, tapi pengalaman dan reputasi para pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, bisa berbagi tugas kepada aparat kepolisian.

Jadi, perekrutan para pegawai itu oleh Polri diharapkan bisa menambah kekuatan polisi untuk membrantas korupsi. Bisa jadi dengan tambahan mantan pegawai KPK, Polri akan lebih banyak mengungkap kasus-kasus korupsi yang ‘lolos’ dari pantauan KPK. Dan juga tidak mustahil, Polri bisa lebih baik menangani kasus-kasus korupsi dari institusi KPK dan Kejaksaan.

Pasalnya, mantan penyidik KPK itulah yang pernah membongkar perkara-perkara korupsi ‘kakap’ saat mereka bertugas di institusi anti rasuah tersebut.                   

Lihat saja para penyidik handal yang dipecat, selain Novel Baswedan ada juga Sujanarko (Direktur PJKAKI) dan Ambarita Damanik yang menjabat Kasatgas Penyidik. Kemudian, Arien Winiasihulp, Chandra Sulistio dan Hotman Tambunan.

Selanjutnya, Giri Supradiono yang menjabat Direktur Soskam Antikorupsi,  penyidik senior Harun Al Rasyid, Iguh Sipurba (Satgas Penyelidik) dan Herry Muryanto (Deputi Bidang Korsup) yang juga pernah jadi pemeriksa etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, Arba’a Achmadjn Yudho Sulistyo, Mantan Ketua WP Faisal, Penyidik Herbert Nababan, Kasatgas Penyidik Afief Yulian Miftach dan  Budi Agung Nugroho.

Mereka inilah yang dahulu bekerja keras di KPK dan diantaranya mendapat penghargaan dari dalam dan luar negeri. Namun saat Firli Bahuri jadi Ketua KPK mereka malah disingkirkan melalui TWK.

Perekrutan 56 pegawai KPK yang dilakukan Kapolri Jendral  Listyo Sigit Prabowo memang banyak mendapat tanggapan positif. Sebab hal ini merupakan solusi yang dapat meredam polemik antar KPK terhadap pegawai yang tidak lulus TWK dan berbagai kalangan masyarakat.

Meskipun, sampai saat ini banyak kalangan menyebut Ketua KPK memang sengaja ‘membuang’ 56 pegawainya dengan TWK ini.

Mereka juga banyak mengecam atas sikap ketua KPK yang ‘kekeuh’ memecat Novel Baswesan dan kawan-kawan. Padahal Presiden Jokowi sudah minta agar dicarikan solusi terbaik bagi  pegawai yang tidak lulus TWK.

Atas hal itulah Kapolri menyatakan bersedia merekrut para mantan pegawai KPK tersebut, tentunya dengan persetujuan presiden.

Perekrutan mantan pegawai KPK ini, mungkin menjadi tamparan bagi KPK yang tetap berpendirian  memecat pegawai yang tidak lulus TWK. Makanya ada upaya-upaya untuk menghalangi perekrutan itu.

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK sangat konsen direkrut Polri. Artinya, merekapun  masih punya wawasan kebangsaan dan bisa diduga TWK itu diragukan keabsahannya, seperti banyak yang diprediksi berbagai kalangan. Hal ini bisa dibuktikan mereka bisa bekerja di institusi Polri yang tidak mempermasalahkan TWK KPK.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menyatakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK) yang  direkrut Polri bakal diberdayakan di bidang pemberantasan korupsi.

Status aparatur sipil negara (ASN) yang bakal disandang mereka itu sama sebagaimana di ASN di KPK, yakni harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang sama.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu dan pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pada  prinsipnya presiden setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer