Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPergantian Nama DKI Jakarta Jadi DKJ Tinggal Menghitung Waktu

Pergantian Nama DKI Jakarta Jadi DKJ Tinggal Menghitung Waktu

progresifjaya.id, JAKARTA – Seiring akan berpindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dimungkinkan pergantian nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menghitung waktu.

“Selamat datang di DKI Jakarta yang sebentar lagi berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Dan ibu kota akan berpindah ke Kalimantan Timur, tinggal menghitung beberapa bulan lagi,” ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan dalam rangkaian kegiatan Crisis Management Conference 2024 bertajuk ‘Strengthening Disaster Resilience in a Global City’  di Langham Ballroom, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).

Menurutnya, kemungkinan ini menjadi kali terakhir bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

“Kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya, Ibu Kota akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim,”tutur, Budi Heru.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah tidak lagi jadi Ibu Kota Negara diharapkan, Jakarta menjadi Kota Global, menjadi salah satu titik penting perekonomian dunia.

Untuk itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak terkait manajemen krisis untuk ketahanan Jakarta.

“Jakarta akan menjadi kota global tentunya perlu masukan masukan terkait crisis management untuk ketahanan Kota Jakarta. Jakarta akan memasuki usia 497,” katanya penuh harap.

Heru menambahkan, ke depan, Jakarta harus mengadopsi langkah sejumlah negara terkait krisis manajemen, pembelajaran dari Jepang dalam menangani bencana.

“Konferensi ini tentunya mendorong pertukaran pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik serta bekerja sama mendukung pembangunan kota yang berketahanan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.

Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut: Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, waktu terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer