Friday, December 13, 2024
BerandaHukum & KriminalPerkara Ketua DPC Organda Kota Bekasi: AJ Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap...

Perkara Ketua DPC Organda Kota Bekasi: AJ Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

progresifjaya.id, BEKASI – Berkas perkara Ketua DPC Organda Kota Bekasi, AJ dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis.

Saat menuju Kantor Kejari Kota Bekasi, AJ didampingi istri, rekan-rekannya dan tim penasehat hukum, yakni Dr (Can) KMS. Herman SH, MH., M.SI., CLA., RM. Purwadi A. Saputra SH., MH., dan Tommy Irawan SH., dari Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).

Usai menjalani pemeriksaan AJ tidak ditahan dan terlihat keluar dari kantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tim penasehat hukumnya.

Menurut salah satu penasehat hukumnya Purwadi SH., MH., terhadap diri AJ tidak dilakukan penahanan.

“Mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalah merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Penuntut Umum,” terangnya.

Ia menjelaskan, tersangka AJ juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

“Itulah sebabnya dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, Dr (Can) KMS. Herman, SH., MH., M.SI., CLA., menambahkan, bahwa AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.

“Pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya menjamin bahwa AJ selaku tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit pemeriksaan, serta sanggup menghadapkan sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPC Organda Kota Bekasi, AJ dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer