progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Salah satunya adalah Andri Wibawa yang juga anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Aa sendiri divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama dalam persidangan terpisah (split) beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim menilai dua terdakwa masing-masing Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.
“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.
Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.
Sementara dalam sidang terpisah beberapa waktu lalu, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.
Bebasnya dua terdakwa perkara korupsi Bansos di Kabupaten Bandung Barat itu, sedikit banyak menampar muka KPK. Pasalnya, jarang terdakwa yang diajukan ke pengadilan bebas murni seperti dalam perkara tersebut.
Artinya, KPK kurang kredibel dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Buktinya, di persidangan hakim membebaskan terdakwa dan langsung memerintahkan kepada Jaksa KPK agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan itu. Bahkan hakim memerintahkan pula agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.
Namun demikian, atas putusan bebas itu, KPK menghormatinya. “Tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penulis/Editor: Isa Gautama