Tuesday, April 22, 2025
BerandaHukum & KriminalPerkara Korupsi Dana Desa: Kuwu Ciwaringin Wawan Gunawan Dituntut 7 Tahun, Hakim...

Perkara Korupsi Dana Desa: Kuwu Ciwaringin Wawan Gunawan Dituntut 7 Tahun, Hakim Vonis 2,5 Tahun

progresifjaya.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Wawan Gunawan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang di ketuai Agus Komaarudin dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Prasti Adi Pratama,SH dan Artha Dana Panggesti,SH., Terdakwa dan Penasihat hukum di Pengadila n Tipikor Bandung pada Rabu 19 Maret 2025.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Sofyan Agung Maulana, S.H.,menuntut Kuwu (Kepala Desa) Ciwaringin, Wawan Gunawan, selama 7 tahun hukuman penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Wawan Gunawan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Terdakwa Wawan Gunawan dituntut 7 Tahun Penjara. Denda Rp.200 juta . Jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan kurungan.

Selain ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 500 j juta, dengan dikurangi Rp 40 juta yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

Namun dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primeir pasal 2 UU Tipikor.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Wawan Gunawan terbukti menyalagunakan Kewenangan jabatan sebagai mana dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan Pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan,’ ujar Agus, Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, terkait jumlah kerugian negara dalam tuntutan jaksa penuntut umum senilai Rp.500 juta, majelis memperhitungkan kerugian negara senilai Rp. 369 juta, majelis menyebut uang hasil sewa Bengkok Desa yang dibayarkan oleh terdakwa untuk perangkat desa dan pajak bukanlah merupakan kerugian negara.

Sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp.369 juta, dikurangin uang yang telah dititip oleh terdakwa pada Kejasaan senilai Rp.40 juta.

“Jadi yang harus dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.329 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Jika vonis telah Inkrah terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi hukuman ditambah 1 tahun penjara,” katanya.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum saat ditanya apakah banding, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kami akan melaporkan dulu sama pimpinan,” ujar JPU.

Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perbuatan yang dilakukan terdakwa yakni, penyalahgunaan Dana Desa Rp 500 juta

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 oleh Wawan Gunawan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500.012.233.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, dana desa tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, antara lain:

Dana pengelolaan tanah kas desa sebesar Rp 226,6 juta, yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD), tetapi justru dikuasai oleh terdakwa.

Dana penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 788,1 juta, termasuk dana musyawarah perencanaan desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun banyak kegiatan yang tidak terlaksana.

Belanja barang dan jasa untuk fasilitas desa, seperti pengadaan alat tulis kantor, pengelolaan sampah, hingga program kesehatan desa yang tidak direalisasikan sesuai anggaran.

Pengadaan kendaraan operasional senilai Rp 250 juta, di mana mobil yang dibeli hanya seharga Rp 222 juta, meninggalkan selisih Rp 28 juta yang diduga diselewengkan.

Dalam pelaksanaan APBDes, terdakwa mengelola keuangan desa tanpa melibatkan Pejabat Pelaksana Kegiatan Desa (PPKD), sehingga tidak ada transparansi dalam pengalokasian dana.

Sejumlah anggaran yang sudah dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah kegiatan telah berjalan. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer