progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kabar dugaan pencucian uang (money laundry) yang diduga dilakukan oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam menjalankan bisnisnya.
“Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi kroscek para saksi dan tersangka yang kita periksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu, 3 April 2024.
Ketut memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus.
Ketut juga mengatakan dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sebagian dari tersangka ini sudah kita tetapkan UU tipikor dan tetapkan tersangka dalam tindak pidana TPPU. Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan,” imbuhnya.
Ketut meminta masyarakat untuk bersabar sebab tim penyidik masih melakukan proses di lapangan.
“Lhat perkembangannya seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di diilapangan. Tidak menutup kemungkinan (Harvey) juga akan dikenakan UU TPPU,” tutupnya. (AT)