progresifjaya.id, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.
Dua di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
“Hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini, berikut daftarnya:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
- Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
- Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa
- Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
- Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS
- Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP
- Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
- Swasta Toni Tamsil
- Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
- Harvey Moeis, perwakilan PT RBT
Kasus timah ini mulai terungkap pada 6 Februari 2024. Saat itu, Kejagung mengumumkan tersangka pertama yakni pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Thamron.
Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Thamron memerintahkan Manager Operasional Tambang, Achmad Albani, untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui perusahaan yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.
CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.
Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
Dari penangkapan Thamron, penyidik kemudian menangkap HT, SG alias AW dan MBG. Mereka memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Sementara itu, tersangka RL diduga menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama MRPT dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra (EE).
Dalam perkara ini penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai pihak yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah. (AT)