progresifjaya.id, JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah antara Peter Sidharta dengan ahli waris almarhum Ali Sugiarta sangat kental bernuansa perkara perdata, tidak layak masuk dalam ruang lingkup perkara pidana.
Karena itu, dimohonkan agar Peter Sidharta yang saat ini telah berstatus terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh Yayat Surya Purnadi, SH., MH., CPL, DR. Sutrisno, S.AG., SH., MH., dan Indra Kasyanto, SH., M.Si., CPL., dari Kantor Hukum YSP & Partners selaku penasehat hukum didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH., MH., didampingi Budiarto, SH., dan Tiares Sirait, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/7-2020).
Dikatakannya, dasar permohonan terdakwa untuk meningkatkan hak atas tanah yang terletak di Jln. Bandengan Utara No. 52/A-5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, adalah karena terdakwa yakin tanah tersebut merupakan tanah negara.
Sebagaimana, lanjutnya, dalam ketentuan aturan Konversi UUPA tahun 1960 disebutkan, terhitung sejak terbitnya UUPA tanah-tanah bekas Eigendom di konversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Apabila penggarap atau yang menguasai tanah Eigendom tersebut dalam waktu 20 tahun, kemudian terhitung sejak terbitnya UUPA ini hingga tanggal 24 September 1980 tidak mengajukan permohonan peningkatan hak atas tanahnya, maka HGB tersebut berstatus tanah negara.
Dia, tambahnya, telah memperoleh peralihan hak penguasaan tanah tersebut dari orang tuanya almarhum Sie Tjo Kho sebagai pemilik CV. Pacific Toy (CV. PT) sejak 22 Nopember 1996.
Hal itulah yang menjadikannya memiliki hak prioritas sebagai penggarap untuk mengajukan permohonan Sertifikat peningkatan hak atas tanah negara pasca terbitnya UUPA tahun 1960.
Ditambahkannya, dia pada tanggal 25 Nopember 2013 mengajukan peningkatan haknya atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Setelah sebelumnya, ungkapnya, telah melengkapi dan memenuhi syarat-syarat prosedur permohonan yang ditentukan.
Dan oleh BPN Jakarta Utara pada tanggal 11 April 2014 pun telah menerbitkan Surat Keputusan No. 3063/ HGB/BPN.31.72/2014 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Peter Sidharta Atas Tanah seluas 670 M2 terletak di Jalan Bandengan Utara Nomor. 52/A-5 RT 001/015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,.
Itu jugalah dasar landasan penerbitan SHGB No. 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta tanggal 13 Mei 2014 dalam jangka waktu hingga 12 Mei 2034.
Selain itu, lanjutnya, permohonan peningkatan pengajuan sertifikat tersebut telah sesuai kepaa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu, ketentuan-ketentuan konversi dalam pasal I ayat (1) dan (3) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1979, Peraturan Menteri Agraria No. 2 tahun 1960, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997.
Ditegaskannya, keabsahan SHGB tersebut pun telah terbukti sah dan merupakan alat bukti mutlak baginya sebagai pemilik yang sah.
Karena menurutnya, tidak ada komplain atau keberatan atau sanggahan dari pihak manapun selama tenggang waktu 60 hari sejak terbitnya SHGB tersebut.
“Karena itu, kami sebagai Tim penasehat hukum terdakwa Peter Sidharta mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima pembelaan ini seluruhnya dan berkenan menjatuhkan putusan dengan, menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskannya dari segala dakwaan dan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Novri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Karena dikatakannya, terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
Penulis/Editor: U. Aritonang