progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya terus melakukan pengembangan perkara video pornografi yang diperankan Audrey Davis, putri dari eks vokalis Band Naif, David Bayu. Kabar terbaru dari pengembangan, berhasil ditangkap AP (27), pemeran pria dari video tersebut.
AP yang tercatat sebagai warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ditangkap pada Sabtu, (10/8) lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, AP ditangkap setelah sehari sebelumnya yakni pada Jumat, (9/8),
penyidik dari Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AP.
“Penggeledahan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada hari berikutnya. Hasilnya didapat sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila,” kata Kombes Pol Ade Safri.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Kombes Pol Ade Safri, selanjutnya AP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidikan Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, AP memang sudah menunjukkan sifat tidak kooperatif. Dia juga menyangkal sudah terlibat dalam perekaman dan penyebaran video tersebut. Namun setelah dilakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik miliknya, penyidik berhasil menemukan jejak digital video pornografi yang diduga diperankan AP. Termasuk juga percakapan dengan pengguna media sosial lainnya yang menunjukkan bahwa AP memang menawarkan video tersebut.
Mati gaya lah AP. Sifat tak kooperatif yang ditunjukkannya di awal pemeriksaan juga langsung berganti culun. Mulutnya cuma bisa diam membisu sejak itu.
“Berdasarkan dua alat bukti sah yang didapat yakni keterangan saksi dan jejak digital, status AP sekarang naik dari saksi menjadi tersangka. Dia juga sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Kombes Pol Ade Safri berujar.
“AP resmi ditahan sebagai tersangka dengan barang bukti handphone Samsung Galaxy S22, iPhone 8, flashdisk berisi konten asusila, serta laptop merek MSI yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten tersebut. Semua jejak digital dia ditemukan dari barang bukti,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan hasil pemeriksaan AP juga sudah terbukti punya peran ganda dalam perkara ni. Peran pertama dia adalah sebagai pemain pria dalam video yang direkam pada 19 Desember 2022. Kemudian peran kedua dia adalah menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter dengan username @bb2638, yang kini telah disuspend.
Kepada penyidik AP lalu mengaku semua tindakannya itu didasari oleh rasa sakit hati karena hubungan intimnya diputus sepihak oleh Audrey Davis. Karena itu, dia berusaha membalas dan berusaha mempermalukan Audrey Davis dengan cara menyebarkan video porno dirinya bersama Audrey.
AP yang kini meringkuk di sel tahanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Dia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Bembo)