Sunday, March 23, 2025
BerandaHukum & KriminalPerkelahian Antar Pemuda: 3 Korban Dianiaya 8 Pelaku Menggunakan Batu Bata dan...

Perkelahian Antar Pemuda: 3 Korban Dianiaya 8 Pelaku Menggunakan Batu Bata dan Kayu, Seorang Meninggal Dunia

progresifjaya.id, KAB. CIREBON – Terjadi perkelahian antar pemuda  yang tak saling kenal hingga mengakibatkan korban luka luka dan meninggal dunia. Tak lama kejadian ini terjadi warga melapor ke jajaran Polresta Cirebon.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, delapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,” ujar  Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan.

Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Delapan pelaku berinisial IP, MI, SH, MK, ML, IK serta M dan S yang masih di bawah umur.

Para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Naas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif.

Arif mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusifitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktifitas tersebut.

Dalam kasus kali ini, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat, dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkas Arif.

Penulis: Slamet

Artikel Terkait

Berita Populer