progresifjaya.id, JAKARTA – Perkara pria yang diduga mengalami siksaan dan disekap selama 3 bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur sepertinya cuma horor di awal. Dalam perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, perkara ini naga-naganya bisa jadi berganti genre ke drama.
Pria yang disekap berinisial MMR (22) dalam perkara ini berstatus pelapor. Sementara terlapor adalah pihak yang menyiksa dan menyekap MMR selama tri wulan. Pun begitu, pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur rupanya tak semudah itu juga buat menangani perkara ini. Sampai sekarang penyidik masih berusaha keras mencocokkan bukti dan keterangan antara pelapor dan terlapor.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam penjelasannya mengatakan, perumpamaan genre perkara ini bisa berganti dari horor menjadi drama karena pihak terlapor membantah semua tuduhan pelapor. Tak cukup itu saja, terlapor juga gantian balik melaporkan pelapor ke polisi atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoaks.
“Ya, jadi perkembangan perkara ini sekarang statusnya saling lapor. Pelapor pasang skenario full attack, terlapor meladeninya dengan skema counter attack. Tinggal nanti dilihat siapa yang punya pertahanan paling kokoh dan paling efisien berdasarkan hasil penyelidikan penyidik,” kata Kapolres Nicolas kepada wartawan dengan mengumpamakan ulasan perkara ini pakai gaya bahasa pengamat sepak bola, Senin, (15/7) lalu.
Dijelaskannya, terlapor cukup percaya diri melaporkan korban yang juga pelapor karena merasa punya bukti-bukti dugaan penggelapan dana yang jadi pemantik perselisihan mereka. Terlapor juga melaporkan dugaan hoaks yang disampaikan korban atau pelapor ke polisi karena dianggapnya sedang mendongeng.
“Penggelapan dan dilaporkan cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami. Jadi ya, begitulah status perkara ini sekarang,” kata Kapolres Nicolas lagi sembari tersenyum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya menambahkan, saat ini penyidik sedang memastikan kebenaran keterangan korban alias pelapor dan disandingkan dengan keterangan saksi. Kemudian juga disandingkan dengan barang bukti, dikonfrontir dengan keterangan terlapor serta alat bukti lainnya.
“Harus dimatch semuanya untuk bisa mendapatkan kebenaran fakta hukum perkara ini,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Selasa, (16/7).
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan pelapor kepada penyidik adalah keterangan versinya seperti penyiksaan hingga ancaman dibunuh.
“Berdasarkan keterangan korban pelapor, dia mengalami penyekapan dan pada saat disekap, dia mengalami pemukulan, disundut dengan rokok dan disuruh makan batu. Korban juga mengakubmendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Korban, terusnya lagi, juga mengaku diminta terlapor untuk menjual ginjalnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjal agar bisa membayar utang.
Selain itu, masih kata Kombes Pol Ade Ary, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi ketika disekap pelaku di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Ini kan urusan utang-piutang ya. Korban ditagih utangnya. Nah beberapa waktu lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, hingga akhirnya muncul penganiayaan dan perusakan mobil. Sekarang orang nagih utang dengan cara menyekap dan memaksa, menganiaya, bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri,” katanya lagi. (Bembo)