progresifjaya.id, JAKARTA – Perlawanan dari rakyat datang saat DPR memutuskan untuk membawa RUU Pilkada ke dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Hal ini membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pilkada tak dihiraukan.
Gejolak politik terjadi, masyarakat gusar. Pergerakan “Peringatan Darurat” pun menggema di berbagai media social untuk menyoroti runtuhnya demokrasi.
Kemudian di media social mulai bergema istilah “Kakistokrasi” yang disematkan untuk pemerintah Indonesia saat ini.
Merujuk pada Ensiklopedia Universitas Stekom, Kakistokrasi adalah istilah yang ditujukan untuk pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang buruk, tidak memenuhi syarat, dan tidak bermoral
Kata ini diciptakan sejak awal abad ketujuh belas, yang berasal dari dua kata Yunani yakni kakistos (terburuk) dan kratos (pemerintahan).
Pada hakikatnya, kakistokrasi muncul dalam situasi politik yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
Pemerintah yang tidak kompeten muncul karena adanya manipulasi politik, kurangnya transparansi, dan rusaknya sistem demokrasi.
Kakistokrasi juga bertentangan dengan meritokrasi yang mana pemimpin dipilih berdasarkan prestasi dan bakat. Masyarakat yang berada dalam pemerintahan kakistokrasi biasanya sulit mengungkapkan pendapatnya.
Mereka juga mengalami ketidakadilan, ketidakstabilan ekonomi, hingga kurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.