Sunday, April 20, 2025
BerandaHukum & KriminalPermainan Logika Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL, Polda Metro Jaya Santai Saja

Permainan Logika Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL, Polda Metro Jaya Santai Saja

progresifjaya.id, JAKARTA – Mental dan psikis mantan Ketua KPK  Firli Bahuri, terbilang luar biasa. Dia berani membantah keras kesaksian  mantan Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor yang menyebutkan sudah memberinya uang Rp1,3 miliar dalam bentuk valuta asing. Padahal kesaksian tersebut juga sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) SYL.

Firli memang terlihat sangat percaya diri dengan permainan logika ini. Meski  bantahannya ternilai lemah secara logika, namun dia tetap yakin bantahannya tersebut masih punya tenaga. It’s oke, sir. No problem. Asalkan dalam hati dan pikirannya  permainan ini jangan disinonimkan dengan karomah.

Karena untuk diketahui, substansi dari karomah sendiri juga sudah di luar logika. Namun hakikatnya  juga sudah jauh beda level dan beda atmosfer. Karomah adalah bentuk kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia istimewa seperti Rasulullah SAW, sahabat, dan para wali. Karomah juga disebut sebagai kemuliaan yang berada di luar nalar atau logika manusia. Jadi rasanya tak mungkin Firli berani untuk mensinonimkan permainannya itu dengan hal ini.

Polda Metro Jaya sendiri sebagai institusi yang menangani perkara Firli Bahuri juga tampak santai saja menyikapi bantahan tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa bantahan tersebut adalah haknya Firli sebagai tersangka.

“Saya kira tidak ada masalah. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu,” ujar Kombes Pol Ade Safri, Minggu, (30/6).

Dia menegaskan, meski Firli membantah pihaknya tetap tak bergeming karena sudah punya bukti kuat terkait aliran dana tersebut. Bahkan, lanjut Kombes Pol Ade Safri, penyidik saat ini sudah mengantongi 4 bukti sehingga bisa menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal 2 alat bukti. Malah dalam hal ini kita punya 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo  oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya lagi.

Diungkapkannya, kesaksian SYL dalam persidangan itu sudah masuk dalam BAP kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga sudah disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

“Betul sekali Rp1,3 miliar. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa  itu beririsan ya. Beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” terang Kombes Pol Ade Safri.

Seperti diketahui, pihak Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar sudah membantah keras kesaksian SYL soal menyerahkan uang Rp1,3 milar kepada Firli.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” ujar Ian Iskandar beberapa waktu lalu.

Dikatakannya juga, keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut sudah inkonsistensi. Pernyataan bohong SYL ini justru akan memperberat vonisnya dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp50 M, ada cerita katanya Rp800 juta dan terakhir Rp500 juta,” jelas Ian lagi.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan pak SYL, Panji. Kevin waktu itu lagi sakit Covid dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan tak kenal sama Kevin ajudan pak Firli,” imbuhnya lagi menegaskan bantahan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer